Sumut Terkini

TAMPANG Jaimas Simaremare, Pelatih Renang Tega Tendang Guru Wanita, Kini Jadi Tersangka

Polres Asahan tetapkan Jaimas Simare-mare sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan. 

|
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIF
Tersangka Jaimas Simaremare oknum pelatih renang yang menendang kemaluan wanita di kolam renang Sabty Garden, Kisaran, Kabupaten Asahan telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan, Selasa (6/8/2024). 

Lani telah melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Asahan dan kini masih dalam proses penyelidikan. 

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto membenarkan laporan tersebut. Menurut Rianto, kini petugas masih melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. 

"Benar, ada laporan atas nama Asliani Siregar," ungkap Rianto, Senin (5/8/2024). 

Lanjutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkas. 

"Pelaku belum, masih memeriksa saksi-saksi," katanya. 

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved