Berita Nasional

Usai Disindir Hotman Paris, Akhirnya Dedi Mulyadi Jujur Juga, Cerita Alasan Kawal Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris menyindir keras Dedi Mulyadi yang sering mewawancarai para teman-teman dan terpidana Kasus Vina Cirebon.

HO
Dedi Mulyadi membalas sindiran dari Hotman Paris sebagai kuasa hukum keluarga Vina. Dedi Mulyadi menjelaskan alasannya ikut campur dalam masalah yang sedang viral ini.  

Lewat video yang diunggah Dedi Mulyadi di kanal YouTube, Dede sempat mempertanyakan mengapa Aep melakukan hal tersebut.

"Kata dia, 'saya juga kesal sama orang-orang itu yang pernah mukulin saya,'" kata Dede.

"Jadi Aep dendam, melakukan itu, memfitnah dan membuat orang dipenjara seumur hidup karena dendam dan kemudian dendam itu membawa kamu," kata Dedi Mulyadi yang diiyakan oleh Dede.

Dede mengaku kesaksiannya 8 tahun lalu adalah skenario yang sudah disusun oleh Rudiana.

baru-baru ini menyebut Iptu Rudiana dan Aep memiliki dendam di kasus Vina Cirebon.  

Hal itu diungkapkan Dedi Mulyadi di Talkshow yang bertajuk 'Secercah Cahaya Terpidana Kasus Vina Cirebon" di Universitas Maranatha Bandung, Jumat (2/8/2024).

Ia beralasan Iptu Rudiana berstatus sebagai Kapolsek Kapetakan, Cirebon, sekaligus Ayah Eky.

Sementara Aep diketahui bahwa selama ini, disebut-sebut sebagai saksi kunci kasus tewasnya Vina-Eky ini.

Aep menyatakan, dirinya berada di tempat kejadian perkara (TKP) pada peristiwa delapan tahun silam.

"Dalam pandangan saya kasus 6, 7 terpidana yang mendekam dipenjara seumur hidup di Cirebon, dan satu sudah bebas Saka Tatal itu adalah kasus amarah. Amarah Aep dan amarah Rudiana, 2 amarah itu saling bertemu,” ungkap Dedi Mulyadi.

Mantan Bupati Purwakarta itu mengungkapkan apa yang dimaksud dengan amarah dari kedua orang yang dimaksud.

Menurut Dedi, Aep memiliki amarah yang terpendam dengan para terpidana yang mendekam di penjara saat ini lantaran dipicu insiden penggerebekan seminggu sebelum kejadian tewasnya Vina.

"Aep memiliki amarah karena seminggu sebelum kejadian di tempat dia bekerja, temennya bernama Aceng berdasar keterangan Dede, itu membawa perempuan dua orang. Nah kemudian digrebek lah mereka yang saat ini mendekam di penjara itu," jelas Dedi.

Ditambah lagi, pada saat bersamaan Iptu Rudiana sedang mengusut kasus kematian anaknya, Eky yang seolah memvalidasi amarah Aep tersebut.

"Dan temen-temen yang mendekam saat ini juga salah waktu itu, dia mengikuti amarah. Ini hanya siklus, dari situlah Aep memendam amarah, saat Aep memendam amarah, Iptu Rudiana mendapati Vina dan Eky meninggal, beberapa hari setelah itu di dalam dirinya ada kecurigaan yang dipicu kesurupannya Linda, teman Vina."

"Linda kenapa kesurupan, mungkin karena dia juga memendam amarah, nah kemudian direkam dan diserahkan Kakak Vina ke Pak Rudiana. Dari situ lah amarah yang sedang berkembang, bertemu lah amarah Aep dan Pak Rudiana," jelas Dedi.

Menurut Dedi, dari situ lah kemudian Aep memberikan kesaksian bohong ke penyidik soal terpidana yang saat ini mendekam di penjara.

"Api dan api bertemu, terbakarlah amarah itu," tandasnya.

Bukti Percakapan Kasus Vina Disimpan

Psikolog Forensik, Reza Indragiri memiliki firasat bahwa bukti percakapan dalam ponsel para terpidana kasus Vina sudah disimpan rapi oleh salah satu penegak hukum.

Untuk itu, Reza mendesak polisi untuk cepat bertindak dan mengubah nasib para terpidana kasus yang menewaskan Vina dan Eky pada 2016 silam.

Hal itu disampaikannya dalam acara Diskusi Publik yang disiarkan live di Kompas TV, Jumat (2/8/2024).

Menurut Reza, Polri perlu melakukan eksaminasi hukum terkait kasus Vina Cirebon.

"Dengan segala kerendahan hati, untuk ke sekian kalinya, lakukan eksaminasi hukum secara prosedural, proporsional, profesional. Sudah tepatkah penanganan kasus Cirebon 2016?," ucap Reza.

"Seandainya Polri mau rendah hati melakukan eksaminasi dan membenarkan testimoni atau kritik Listyo Sigit, bahwa pengungkapan kasus Cirebon 2016 tidak sungguh-sungguh taat pada kaidah scientific."

Reza berujar, Polri seharusnya tidak perlu menunggu para terpidana mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus ini.

Justru, menurutnya, Polri lah yang perlu bergerak dan mengungkap sejumlah bukti baru terkait kasus Vina.

"Menurut saya itu adalah sebuah novum, dan kalau ini sebuah novum maka alih-alih menunggu terpidana dan penasihat hukum mereka bekerja, justru Polri mengambil langkah cepat membawa novum tersebut ke mahkamah hukum untuk menggerakkan peninjauan kembali," jelasnya.

"Polri lah yang mengambil peran sentral itu."

Ia mengatakan, tindakan tersebut akan membuka peluang untuk mengubah nasib para terpidana kasus Vina.

"Siapa tahu hasilnya mengubah kesimpulan kita 180 derakat tentang kasus Cirebon 2016, sekaligus membuka peluang berbalik arah nasib para terpidana."

Dalam kesempatan itu, Reza juga mengungkap firasat soal bukti percakapan para terpidana kasus Vina.

Ia menduga, bukti-bukti tersebut sudah disimpan oleh polisi.

Firasat saya mengatakan, novum itu sudah ada di salah satu laci penegakkan hukum," jelasnya.

"Terutama bukti komunikasi elektronik, baik itu gawai para tersangka maupun gawai almarhum Eky dan almarhumah Vina."

"Firasat saya, bahwa bukti komunikasi elektronik serinci-rincinya sudah tersimpan di salah satu penegak hukum," imbuhnya.

Untuk itu, Reza berharap polisi bersedia membuka bukti percakapan dan membawanya ke ruang hukum.

"Buka itu, bawa ke ruang hukum, ubah nasib para terpidana," tandasnya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved