Berita Viral

Sosok Si Kocong, Bocah Bule Asal Ukraina yang Viral Akhirnya Dideportasi dari Bali

Si Kocong adalah anak asal Ukraina yang tinggal di Bali dan sempat viral karena sering berkeliaran tanpa menggunakan baju. Kini dideportasi Imigrasi

Editor: Array A Argus
Tribun Bali
Si Kocong dan ibunya berinisial SB 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok BS, bocah hiperaktif asal Ukraina yang sering dipanggil warga Si Kocong akhirnya dideportasi pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali.

Selama ini, keberadaan Si Kocong sering direkam warga melakukan berbagai aktivitas di jalanan seputaran Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Dalam rekaman video yang dibagikan warga, Si Kosong sering jalan-jalan bertelanjang dada.

Ia sering terekam melakukan aktivitas layaknya anak-anak pada umumnya.

Namun, beberapa waktu lalu, Si Kocong pernah terekam membawa senjata tajam berupa celurit.

Baca juga: Sosok Yusuf Dikec, Atlet Tembak Asal Turki Viral Karena Gayanya yang Slow di Olimpiade Paris

Ia juga terekam mengambil buah kelapa milik warga, hingga membantu masyarakat mengaduk pasir.

Banyak tingkah Si Kocong yang sebenarnya bikin tertawa warganet.

Tapi di sisi lain, keberadaan Si Kocong justru melanggar aturan keimigrasian.

Dilansir dari Tribun Bali, Si Kocong adalah anak dari wanita berinisial SB.

SB merupakan warga Ukraina, yang ditinggal suaminya ke Norwegia.

Dari hasil pemeriksaan petugas Imigrasi, SB dan Si Kocong masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 21 Desember 2023.

Baca juga: Sosok Arda Naff, Kini Mundur Sebagai Vokalis dari Band Setelah 14 Tahun Bersama

SB menggunakan Visa On Arrival (VOA), yang izin tinggalnya berakhir pada 19 Januari 2024 lalu.

Dengan begitu, SB dan anaknya Si Kocong sudah overstay 191 hari di Indonesia.

Setelah video Si Kocong viral, pihak Imigrasi kemudian mengamankannya beserta sang ibu.  

“Jadi Ibu dan Anak tersebut telah melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu overstay selama 191 hari. Kedutaannya telah kita surati untuk memfasilitasi proses pemulangan dan deportasi Ibu dan Anak tersebut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved