Berita Viral
SOSOK Hendra Kurniawan Hirup Udara Bebas Juli 2024, Vonis 3 Tahun dan Dipecat Oktober 2022
Brigjen Hendra Kurniawan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024.
Obstruction of justice di Kasus Ferdy Sambo yang Menewaskan Brigadir J
- Hendra dinonaktifkan oleh Kapolri terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
- Pada 19 Agustus 2022, Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, menyebut bahwa kelima nama perwira, termasuk Hendra Kurniawan, akan diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk didalami tindak pidananya.
- Hendra merupakan satu dari tujuh tersangka kasus penghalangan keadilan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.
- Perannya sangat vital karena memerintahkan untuk menghalangi keadilan (Obstruction of justice).
- Dalam kasus ini Hendra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 20.000.000,- subsider 3 bulan kurungan.
- Pada tanggal 27 Februari 2023 Hendra divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp. 20.000.000 oleh majelis hakim PN Jaksel yang diketuai oleh hakim Ahmad Suhel.
- Atas putusan majelis hakim PN Jaksel tersebut, Hendra mengajukan banding pada tanggal 3 Maret 2023.
- Pada sidang putusan banding yang digelar tanggal 10 Mei 2023, Hendra dinyatakan turut berperan merekayasa peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
- Atas berbagai fakta dan pertimbangan, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang diketua oleh hakim Nelson Pasaribu menguatkan putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Bebas Bersyarat
Kini Hendra Kurniawan bebas bersyarat setelah dua tahun mendekam dalam tahanan.
"Yang bersangkutan (Hendra Kurniawan) telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Edward Eka Saputra, Senin (5/8/2024).
Edward mengatakan saat ini, Hendra Kurniawan tengah melakukan bimbingan dari Bapas Klas I Jakarta Selatan.
"(Hendra Kurniawan) Akan melanjutkan pembimbingan dibawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," ucapnya.
Bukan Hanya Hendra Kurniawan
Selain dirinya, hingga kini para terdakwa obstruction of justice kasus tersebut juga telah dipecat dari Polri.
Mereka ialah Irjen Pol Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Arif Rahman Arifin.
(*/Tribun-medan.com)
| Sosok Faisal Tanjung, Awal Mula 2 Guru Rasnal dan Abdul Muis Dilapor soal Pungli tak Mau Disalahkan |
|
|---|
| Ungkap Pembobol Rekening Nasabah Bank di Karo, Ditemukan Rekaman CCTV Terduga Pelaku |
|
|---|
| Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Putusan MK Langsung Berlaku, Harus Diterapkan |
|
|---|
| GUS ELHAM Kembali Minta Maaf Setelah Kena Semprot Susi Pudjiastuti, Kasus Pelecehannya Bikin Geram |
|
|---|
| WELA ARISTA Disebut-sebut Aspri Hotman Paris Mangkir Panggilan KPK, Kasus Korupsi CSR BI dan OJK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hendra-Kurniawan-mengaku-meminta-Kepala-Kepolisian-Daerah-Kapolda-Jambi-untuk-mengelola-berita.jpg)