Berita Viral

SOSOK Hendra Kurniawan Hirup Udara Bebas Juli 2024, Vonis 3 Tahun dan Dipecat Oktober 2022

Brigjen Hendra Kurniawan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Hendra Kurniawan. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Hendra Kurniawan lahir 16 Maret 1974 di Bandung, Jawa Barat.

Sehingga usianya saat ini 50 tahun.

Hendra Kurniawan seorang mantan Perwira Tinggi Polri yang terakhir menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri 20 Juli 2022.

Hendra Kurniawan sempat dimutasi sebentar sebagai Pati Yanma Polri saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri.

Pada tanggal 31 Oktober 2022, Hendra Kurniawan resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri alias dipecat.

Suami dari Amanda Seali Syah Alam ini lulusan Akpol 1995 dari bidang propam.

Pendidikan:

Akpol (1995)

PTIK (2005)

Sespimmen (2012)

Diklatpim TK. I (2019)

Jabatan:

Kapolsek Warujayeng Polres Nganjuk Polda Jatim (1998)

Danton Taruna Akpol

Danton II/I Yon Pasis Akpol

Dankiesis Yon PPSS Akpol

Kasat IPP Polresta Bandung Barat

Kasatintelkam Polrestabes Bandung

Panit B1-2 Dit B Baintelkam Polri (2005)

Pamen Divpropam Polri (2007)

Kanit B Ropaminal Divpropam Polri (2007)

Kasubbagpampersbaket Bagbinpam Ropaminal Divpropam Polri (2011)

Pamen Divpropam Polri (2012)

Wakaden A Ropaminal Divpropam Polri (2012)

Kaden A Ropaminal Divpropam Polri (2016)

Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri

Kabagbinpam Ropaminal Divpropam Polri (2019)

Karopaminal Divpropam Polri (2020)

Pati Yanma Polri (2022)

Dipecat atau PTDH dari Polri (31/10/2022).

Obstruction of justice di Kasus Ferdy Sambo yang Menewaskan Brigadir J 

- Hendra dinonaktifkan oleh Kapolri terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

- Pada 19 Agustus 2022, Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, menyebut bahwa kelima nama perwira, termasuk Hendra Kurniawan, akan diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk didalami tindak pidananya.

- Hendra merupakan satu dari tujuh tersangka kasus penghalangan keadilan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.

- Perannya sangat vital karena memerintahkan untuk menghalangi keadilan (Obstruction of justice).

- Dalam kasus ini Hendra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 20.000.000,- subsider 3 bulan kurungan.

- Pada tanggal 27 Februari 2023 Hendra divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp. 20.000.000 oleh majelis hakim PN Jaksel yang diketuai oleh hakim Ahmad Suhel.

- Atas putusan majelis hakim PN Jaksel tersebut, Hendra mengajukan banding pada tanggal 3 Maret 2023.

- Pada sidang putusan banding yang digelar tanggal 10 Mei 2023, Hendra dinyatakan turut berperan merekayasa peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

- Atas berbagai fakta dan pertimbangan, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang diketua oleh hakim Nelson Pasaribu menguatkan putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Bebas Bersyarat

Kini Hendra Kurniawan bebas bersyarat setelah dua tahun mendekam dalam tahanan.

"Yang bersangkutan (Hendra Kurniawan) telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Edward Eka Saputra, Senin (5/8/2024).

Edward mengatakan saat ini, Hendra Kurniawan tengah melakukan bimbingan dari Bapas Klas I Jakarta Selatan.

"(Hendra Kurniawan) Akan melanjutkan pembimbingan dibawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," ucapnya.

Bukan Hanya Hendra Kurniawan

Selain dirinya, hingga kini para terdakwa obstruction of justice kasus tersebut juga telah dipecat dari Polri.

Mereka ialah Irjen Pol Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Arif Rahman Arifin.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved