Berita Viral

SETELAH 17 Bulan Sandera Pilot Susi Air, OPM Kembali Janji Pembebasan, Syarat Tak Ada Ancaman

Setelah 17 bulan disandera Organisasi Papua Merdeka (OPM), Pilot Susi Air Philips Mark Mehrtens dikabarkan bakal dibebaskan. 

Tangkapan layar Youtube via Kompas.com
OPM/KKB minta TNI-Polri tak menggunakan serangan udara, drone dan bazoka. Tampak Pilot Susi Air Kapten Philips Mark Mehrtens bersama OPM. (Tangkapan layar Youtube via Kompas.com) 

Philips dalam foto tersebut terlihat sudah berambut panjang.

Terakhir kali dokumentasi keberadaan pilot berkewarganegaraan Selanda Baru tersebut, muncul pada akhir Mei 2023.

Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Faizal Ramadhani mengaku, personelnya telah menganalisis atas beredarnya foto tersebut dan dipastikan itu memang dokumentasi terbaru dari sang pilot.

"Antara waktu pengambilan foto dengan waktu unggahnya itu hanya beda 1-2 hari saja," ujarnya di Jayapura, Selasa (2/1/2024).

Mengenai lokasi pengambilan foto pun telah diketahui.

"Foto itu sekitar-sekitar itu juga, di daerah Yuguru," ujarnya.

Sebagai informasi, penyanderaan Kapten Philip terjadi di Distrik Paro, Kabupaten Nduga terjadi sejak 7 Februari 2023.

Awal Mula Penyanderaan Philips

Berikut perjalanan kasus penyanderaan Philip Mark Mehrtens oleh KKB:

Penyanderaan pilot Susi Air bermula saat pesawat Susi Air dengan nomor penerbangan SI 9368 dibakar di Bandara Paro, Nduga, Papua Pegunungan, Selasa (7/2/2023).

Komandan Korem 172/PWY, Brigjen TNI J.O Sembiring, membenarkan pesawat Susi Air dibakar.

Menurutnya, pesawat Susi Air di Nduga diduga dibakar KKB pimpinan Egianus Kogoya.

"Benar pesawat Susi Air sudah dibakar."

"Pelaku pembakaran diduga kuat adalah Kelompok Separatis Teroris pimpinan Egianus Kogoya," ujarnya, Selasa, dikutip dari Tribun-Papua.com.

Keberadaan Captain Philip Mark Mehrtens tidak diketahui terhitung sejak 7 Februari 2023 pasca-pembakaran pesawat Susi Air di lapangan terbang Distrik Paro, Kabupaten Nduga.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved