Breaking News

Berita Viral

INGAT Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo? Hari Ini Bebas Kasus Brigadir Yosua Hutabarat

Hendra Kurniawan bebas bersyarat. Eks Karo Paminal Divpropam Polri ini telah bebas dari jeratan hukuman obstraction of justice (OOJ)

HO
Hendra Kurniawan mengaku meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi untuk mengelola berita viral tentang kematian Brigadir J pada 12 Juli 2022. 

Berikut rincian vonis masing-masing terdakwa tersebut:

- Arif Rachman Arifin: 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta

- Irfan Widyanto: 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta

- Baiquni Wibowo: 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta

- Chuck Putranto: 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta

- Agus Nurpatria: 2 Tahun Penjara dan denda Rp 20 juta

Istri Hendra Kurniawan Sindir Keluarga Yosua Hutabarat

Seali Syah tampaknya merasa gerah dengan permintaan keluarga Yosua Hutabarat.  (HO)
Seali Syah tampaknya merasa gerah dengan permintaan keluarga Yosua Hutabarat. 

Ia tak terima jika Yosua Hutabarat diberikan kenaikan pangkat anumerta. 

Ia menyindir keluarga Yosua Hutabarat lewat instastory di akukn instagramnya. 

Jelang sidang vonis suaminya, Seali Syah menyindir ibu Yosua Hutabarat. 

Lewat akun Instagram-nya, Seali Syah menyayangkan banyaknya stigma negatif yang melekat kepada sang suami.

Termasuk anggapan bahwa Hendra dan jajarannya yang bertandang ke Jambi telah membatasi keluarga korban, Nofriansyah Yosua Hutabarat, untuk membuka peti mati hingga melihat jenazah.

Seali lantas menanggapinya lewat sejumlah Instagram Story.

Bahkan Seali menyebut keluarga korban seolah sengaja menyebar fitnah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved