Berita Viral

INGAT Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo? Hari Ini Bebas Kasus Brigadir Yosua Hutabarat

Hendra Kurniawan bebas bersyarat. Eks Karo Paminal Divpropam Polri ini telah bebas dari jeratan hukuman obstraction of justice (OOJ)

HO
Hendra Kurniawan mengaku meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi untuk mengelola berita viral tentang kematian Brigadir J pada 12 Juli 2022. 

TRIBUN-MEDAN.com - Rekan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan bebas bersyarat. Eks Karo Paminal Divpropam Polri ini telah bebas dari jeratan hukuman obstraction of justice (OOJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Edward Eka Saputra saat dihubungi, Senin (5/8/2024).

Edward mengatakan saat ini, Hendra Kurniawan tengah melakukan bimbingan dari Bapas Klas I Jakarta Selatan.

"(Hendra Kurniawan) Akan melanjutkan pembimbingan dibawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," ucapnya.

Untuk informasi, dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Hendra Kurniawan telah divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.

Hal yang memberatkan vonis pidana terhadap Hendra Kurniawan lantaran ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Selain itu Hendra Kurniawan juga dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Istri mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, Seali Syah, menulis sindiran menohok.
Istri mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, Seali Syah, menulis sindiran menohok. (Instagram)

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Sementara Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta.

Adapun hal yang memberatkan vonis, terdakwa dinilai berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

"Terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri," kata hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Divonis 3 Tahun Penjara

Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice (OOJ) atas kematian Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved