Berita Viral
INGAT Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo? Hari Ini Bebas Kasus Brigadir Yosua Hutabarat
Hendra Kurniawan bebas bersyarat. Eks Karo Paminal Divpropam Polri ini telah bebas dari jeratan hukuman obstraction of justice (OOJ)
"Menjatuhkan pidana terdakwa hendra kurniawan 3 tahun dan denda 20 juta bila tak dibayar diganti kurungan tiga bulan,"ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan.
Vonis Hendra Kurniawan paling tinggi dari lima terdakwa obstruction of justice yang lain.
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atas kematian Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Mantan karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan menjadi salah satu perwira kepolisian yang ikut terseret dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara tewasnya Yosua.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan mengeklaim hanya melaksanakan perintah dari Ferdy Sambo untuk mengecek dan mengamankan CCTV di area sekitar Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan seusai kejadian tewasnya Brigadir J. TKP tewasnya Brigadir J berada di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga.
Dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (27/1/2023) Hendra Kurniawan menyampaikan bahwa dia tidak tahu pihak yang menyalin serta menonton rekaman CCTV Duren Tiga. Dia menegaskan, hanya melaksanakan perintah Ferdy Sambo untuk mengecek serta mengamankan CCTV.
Namun demikian, anggota tim khusus (timsus) Polri, Agus Saripul Hidayat dalam persidangan Kamis (1/12/2023) mengungkapkan sejumlah kejanggalan mengenai penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Kejanggalan tersebut antara lain baru diketahuinya penembakan terhadap Brigadir J pada 11 Juli 2022, atau tiga hari setelah peristiwa yakni 8 Juli 2022.
Sebelumnya diketahui bahwa Hendra Kurniawan dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
Hendra juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai Hendra Kurniawan dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sama seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria juga dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan dibebankan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Agus Nurpatria terbukti memerintahkan Irfan Widyanto untuk menghilangkan rekaman CCTV pos security di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Selain itu, Agus Nurpatria juga terbukti memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di kediaman Ridwan Soplanit.
Arahan Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV tersebut dinilai JPU berkaitan pembuktian tindak pidana.
Vonis Hukuman 5 Terdakwa Obstruction of Justice Lainnya
Berbeda dengan Henda Kurniawan dan Agus Nurpatria yang sidang vonisnya sempat tertunda, empat terdakwa lainnya diketahui sudah selesai menjalani sidang vonis pada Kamis (23/2/2023) lalu.
| VIRAL Guru Honorer Pilu Bongkar Slip Gaji Selama Ngajar, Cuma Dapat Rp66 Ribu Tiap Bulan |
|
|---|
| NASIB Pemulung di Bekasi Tewas Akibat Potong Peluru Tank yang Ditemukan, Polisi: Rencana Mau Dijual |
|
|---|
| MENKEU Purbaya Tegaskan Kenaikan Gaji PNS 2026 Tergantung Kualitas SDM Masing-Masing: Kita Nilai |
|
|---|
| USAI Syok Levi Selingkuhan Suaminya, Istri Sah AKBP Basuki Jadi Ikut Diperiksa Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| PANTAS Hamzah Hamid Anggota DPRD Tolak Pengaspalan Depan Rumah, Ternyata Masih Mulus Baru Diperbaiki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hendra-Kurniawan-mengaku-meminta-Kepala-Kepolisian-Daerah-Kapolda-Jambi-untuk-mengelola-berita.jpg)