Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Menyamar Jadi Pembeli, Bandar Ekstasi Ditangkap
- Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki bandar narkotika jenis pil ekstasi, inisial tersangka a.n BS
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki bandar narkotika jenis pil ekstasi, inisial tersangka a.n BS alias BONA (33) warga Sei Jawi-jawi Dusun I Desa Sei Jawi-jawi Kec Sei Kepayang Barat Kab Asahan.
Penangkapan tersebut di lokasi Jalan Protokol Dusun V Desa Sei Jawi-jawi Kec Sei Kepayang Barat Kab Asahan, Pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 16.45 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP SUPRIYADI SH, MH saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (1 agustus 2024) mengatakan, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan tentang adanya 1 orang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis pil ekstasi. Berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Selanjutnya tim melakukan Teknik Undercover Buy dengan menghubungi laki-laki tersebut yang diketahui a.n BS alias BONA untuk memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir seharga Rp.100.000.000," ujar Kasat.
Baca juga: Polres Tanjungbalai Bersama TNI dan BNN Gerebek Kampung Narkoba, Dua Orang Positif Narkoba
Disepakati bertemu untuk melakukan transaksi di Jalan Protokol Desa Sei Jawi-jawi, Kemudian petugas yang menyamar langsung menuju ke Jalan Protokol Desa Sei Jawi-jawi maka BS alias BONA mengeluarkan 2 bungkusan plastik yang di balut lakban warna coklat diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi dari dalam tas sandang warna coklat yang dibawanya.
"Ketika akan menyerahkan 2 bungkusan plastik yang dibalut lakban warna coklat kepada petugas BS alias BONA langsung diamankan dengan dibantu tim opsnal lainnya," tambahnya.
Lanjut Kasat, setelah dilakukan penangkapan maka tersangka dilakukan penggeledahan badan dan didapat 1 buah handphone android merk vivo warna biru di genggaman tangan kanannya, 1 bungkus plastik klip transparan yang dibalut lakban warna coklat berisikan 496 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan berat bersih 173,6 gram, 1 bungkus plastik klip transparan yang dibalut lakban warna coklat berisikan 504 butir diduga nerkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan berat bersih 176,4 gram, 1 buah tas sandang warna coklat merk polo chattern dan 1 unit sepeda motor merk honda vario warna hitam merah BK 6450 QAF.
"Saat dilakukan interogasi terhadap BS alias BONA ia mengatakan benar miliknya yang didapat dari seorang laki-laki a.n. DEDEK (LIDIK). Selanjutnya terhadap BS alias BONA beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kasat. (*)
| Respons Laporan Masyarakat, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Medan Labusel |
|
|---|
| Polres Sibolga Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Pengedar Diamankan Bersama Barang Bukti |
|
|---|
| Polsek Bosar Maligas Gagalkan Peredaran Narkoba di Simalungun, Satu Pria Diamankan |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Palas Bekuk Bandar, Pengedar, dan Satu Pengguna Sabu |
|
|---|
| Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Tapteng dan Sibolga, Barang Bukti Sabu Disita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sat-Resnarkoba-Polres-Tanjungbalai-melgsfd.jpg)