Sumut Terkini
Kuasa Hukum WSJ Beauty Ngaku Tahu Ekshumasi Jasad Selebgram yang Tewas Gegara Sedot Lemak dari Media
Diketahui Ella meninggal dunia saat sedang menjalani operasi sedot lemak di klinik kecantikan yang berada di Kota Depok.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
"Dan anak korban ditanggung biaya sekolahnya sampai SMA. Tak hanya itu, ada uang tunai Rp 50 juta yang kami terima dari pihak klinik," sambungnya.
Disinggung soal isu jika peti jenazah gak boleh dibuka saat tiba di rumah duka, Efrizal membantahnya.
"Kalau soal jenazah katanya petinya enggak boleh dibuka itu bohong. Kami buka dan semua pelayat melihat jasad almarhumah," ujar Efrizal.
Efrizal pun menjelaskan, jika Ella Nanda Sari anak kandung abangnya.
"Saya pamannya, ayahnya masih ada, cuma kondisinya saat ini sedang sakit stroke," ujar Efrizal.
Ia juga mengaku kalau selama ini Ella berdomisili di Kota Medan.
"Ella memang tinggal di Kota Medan. Kalau kerjaannya saya kurang tau," ujar Efrizal.
Dikabarkan sebelumnya, Polres Metro Depok akan melakukan ekshumasi terdahap jasad Ella Nanda Sari Br Hasibuan (30) yang meninggal dunia saat menjalani operasi sedot lemak di klinik kecantikan WSJ Beauty di Depok.
Ekshumasi ini dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (2/8/2024).
Selain melakukan ekshumasi, Polres Depok disebut-sebut juga melakukan pemeriksaan saksi dari korban.
Namun, amatan wartawan begitu tiba dilokasi pemakaman, tak terlihat adanya proses ekshumasi seperti yang dikabarkan.
Tak ada pihak kepolisian, tim forensik, bahkan keluarga korban di pemakaman.
Sebelumnya, Kepolisian Polres Metro Depok yang menangani kasus, menyebut peningkatan status gelar perkara yang dilakukan penyidik dan ditemukan adanya unsur tindak pidana.
"Untuk update penanganan perkara sedot lemak, tadi sudah kami gelarkan perkaranya naik ke tahapan penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Adapun dugaan tindak pidana itu terkait dengan pasal 308, pasal 440 ayat 2, pasal 442 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 359 KUHP.
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-klinik-kecantikan-WSJ-Beauty-Rikardo-Siahaan-saat.jpg)