Penangkapan Bandar Narkoba

Riki Banjar Lompat Ke Muara Bawa Sabu, Polisi Berjibaku dengan Lumpur Tangkap Pelaku

pria yang mengaku bernama Riki Handoko (27) warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara

(Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com) 
Tersangka Riki Handoko alias Riki Banjar (27) warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara digiring petugas setelah ketangkap membawa narkotika jenis sabu. (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com)  

TRIBUN-MEDAN.com, Limapuluh - Sebuah video berdurasi satu menit tiga detik diterima tribun-medan.con yang mempertontonkan seorang pria diamankan petugas. 

 

Dengan penuh lumpur, petugas masuk ke sungai dan berhasil amankan satu orang pria yang mengaku bernama Riki Handoko (27) warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara. 

Baca juga: Berapa SPP di Wensen School Milik Meita Irianty? Guru Daycare Digaji Rendah, Diperlakukan bak ART

Baca juga: Lirik Lagu Mandailing Sajadah Cinta Dipopulerkan oleh Vitha Sari Nasution ft Umar Batubara

Kanit II Satres Narkoba Polres Batubara, IPDA Ari P Putra membenarkan video penangkapan tersebut.

Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (14/7/2024) di Sungai Padang, Kabupaten Batubara.

Baca juga: SOSOK Andika Rosadi, Suami Nisya Ahmad yang Kini Digugat Cerai, Dulu Kerap Dituding Pengangguran

"Kami mendapatkan informasi ada seorang pria bandar narkoba sedang hendak melakukan transaksi narkotika di Desa Lalang.

Tim langsung bergerak saat itu juga untuk melakukan penyelidikan," kata Ari, Kamis (1/8/2024). 

Ungkapnya, setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan Riki yang dicurigai bandar narkotika. Dan benar, saat diperiksa, Riki mencoba melarikan diri ke sungai. 

Baca juga: Bupati Samosir Launching BUMDesma Marsada Tahi Kecamatan Pangururan

"Dari tersangka, kami menemukan satu paket sabu berisikan 5 gram, tiga paket sabu 3,53 gram, timbangan, dan beberapa plastik kosong yang diduga akan digunakan sebagai wadah mengecer narkoba," katanya. 

Baca juga: 10 Ide Lomba 17 Agustus di Sekolahan, Nomor 1 dan 4 Paling Seru

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

 

(cr2/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved