Penangkapan Bandar Narkoba

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Kampung Paitjaya Bangka

pengungkapan berawal saat petugas patroli di wilayahnya. Saat itu petugas mendekat diduga pelaku ini melarikan diri.

Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Penangkapan seorang terduga bandar narkoba di Gang Matoa, Kampung Paitjaya, Belolaut, Mentok, Bangka Barat, diwarnai aksi kejar-kejaran, pada Minggu (23/7/2023).

Adapun identitas pelaku yang diamankan Polsek Mentok, RR (22) warga Desa Belolaut. 

Dikutip dari Tribun-Bangka.com, pengungkapan berawal saat petugas patroli di wilayahnya. Saat itu petugas mendekat diduga pelaku ini melarikan diri.

Baca juga: Diserang OTK, Seorang Sekuriti di Perumahan Puri Tanjung Asri Palembang Alami Luka Bacok di Kepala

Melihat hal tersebut polisi dan terduga pelaku sempat kejar kejaran hingga akhirnya pelaku terjatuh.

Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan ditemukan 18  paket narkoba jenis sabu-sabu dibungkus dengan lakban hitam dengan berat bruto 4,31 gram. 

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Mentok, AKP Baskara Githea Erlangga saat konferensi pers di Gedung Catur Prasetiya Polres Bangka Barat, pada Rabu (26/7/2023) siang.

Baca juga: Warga Siaga Sejak Pagi Dengar Kabar Rencana Penggusuran Bumi Perkemahan Pramuka Sibolangit

Kata AKP Baskara Githea Erlangga diduga pelaku ini sempat melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh anggota yang melakukan patroli di wilayah setempat. 

"Saat dikejar pelaku tergelincir. Langsung kami amankan dan geledah berhasil menemukan 18 paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 4,31 gram," ujar AKP Baskara Githea Erlangga.

Kata Baskara, terkait status terduga pelaku merupakan kurir atau bandar narkoba, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Pria 34 Tahun Tercebur ke Laut saat Hendak Borong Ikan dari Nelayan, hingga Kini Masih Hilang

"Kami masih melakukan pengembangan terkait status mereka kurir apa bandar narkoba," sebutnya.

Atas perbuatan RR, diancam pidana dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. 

 

(TRIBUNMEDAN.COM)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved