Berita Batubara Terkini

Kadis Perkim Batubara Resmi Tersangka Dugaan Korupsi Gaji Petugas Kebersihan Rp 600 Juta

Dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi di Dinas Perumahan, pemukiman, dan Lingkungan Hidup sebesar Rp 600 juta.

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
KORUPSI GAJI: LA Kadis Perkim LH Kabupaten Batubara ditetapkan tersangka bersama IS Bendahara Dinas Perkim LH oleh Kejari Batubara, Jumat (1/8/2025). Diduga korupsi gaji pegawai kebersihan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LIMAPULUH - Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Batubara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi di Dinas Perumahan, pemukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) sebesar Rp 600 juta.

Dua tersangka, LA yang merupakan kepala Dinas Perkim LH, dan IS Bendahara Perkim LH Kabupaten Batubara.

Keduanya ditersangkakan diduga melakukan tindak pidana korupsi Gaji Petugas Kebersihan dan pengeluaran kas Dinas Perkim LH tahun 2025.

Baca juga: Gara-gara Ragulator Tabung Gas Bocor, Rumah Makan Sop Segar di Kota Binjai Ludes Terbakar

"Berdasarkan surat perintah penahanan nomor : Prin-03/L.2.32/Fd.2/08/2025 atas tersangka LA, dan Prin-04/L.2.32/Fd.2/08/2025 atas tersangka IS untuk dilakukan penahanan," ungkap Kajari Batubara, Diky Oktavia, Jumat (1/8/2025).

Jelasnya, LA dan IS diduga telah merugikan negara sebesar Rp 665,3 juta yang diduga dipergunakan oleh tersangka LA dan IS untuk keperluan pribadinya.

Baca juga: DAFTAR Lengkap Nama Rektor hingga Dekan Fakultas Unimed Periode 2023-2027

"Uang tersebut adalah gaji pekerja kebersihan di bulan Januari 2025, yang semestinya digunakan untuk pembayaran gaji, namun digunakan keperluan pribadinya," ujarnya.

Ungkapnya, uang-uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayarkan koperasi dan membayarkan utang kepada tukang.

Baca juga: Daftar Lengkap 36 Nama Kadis/Eselon II Pemko Medan di Bawah Kepimpinan Wali Kota Rico Waas

"Sampai saat ini dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua tersangka. Sehingga, kedua tersangka diduga menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, keduanya disangkakan dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 uu RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana. 

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved