Penangkapan Bandar Narkoba

Bandar Narkoba Buang Tas Berisi Sabu Ketika Digerebek Penyidik Polres Tapsel

Petugas Sat Res Narkoba Polres Tapsel menangkap bandar narkoba di dekat areal persawahan. Pelaku ketahuan membuang tas berisi sabu

Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Array A Argus
HO
Bandar narkoba berinisial SS 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Petugas Sat Res Narkoba Polres Tapsel menangkap SS (49) warga Desa Sipupus Lombang, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.

SS adalah bandar narkoba yang namanya masuk dalam daftar target operasi (TO).

Pada Sabtu (4/2/2023) sekira pukul 17.30 WIB, SS akhirnya ditangkap.

Ia dibekuk petugas saat berada di dekat persawahan tak jauh dari rumahnya.

Baca juga: Tawuran di Belawan Diduga Disponsori Bandar Narkoba, Kombes Hadi : Sikat Bandar Narkoba

"Saat penangkapan, tersangka membuang tas berisi narkoba," kata Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni, Minggu (5/2/2023).

Melihat pelaku membuang tas berisi narkoba, polisi lantas memintanya memungut barang tersebut.

Setelah diambil dan diperiksa, di dalam tas berbahan karung itu terdapat 42 klip sabu seberat 180 gram.

Dari pengakuan SS, sabu itu baru saja dibelinya dari H di Kota Medan pada 3 Januari 2023 lalu.

Baca juga: Bandar Narkoba Diduga Dalang Tawuran di Belawan, Kapolres: Lagi Kami Buru

Ia mulanya membeli sabu sebanyak 200 gram.

"Sabu 200 gram dibeli seharga Rp 140 juta," kata Zamroni.

Menurut pengakuan tersangka, tiap gram sabu yang didapat sudah dijual seharga Rp 900 ribu pergram.

"Satu paket kecil Rp 100 ribu," kata Zamroni.

Baca juga: TERUNGKAP Irjen Teddy Minahasa Diduga Jual Sabu pada Bandar Narkoba yang Kini Buronan

Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti 11 bungkus plastik klip kecil ukuran sedang, dua klip plastik ukuran besar, kaleng rokok, handphone dan pipet berbentuk sekop, serta uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 1,1 juta.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun poenjara.(cr29/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved