TRIBUN WIKI

Ketentuan Pemasangan Bendera Merah Putih, Lengkap dengan Ukurannya Baik di Mobil Hingga Pesawat

Ketentuan pemasangan bendera merah putih beserta ukurannya tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Pedagang menjajakan bendera merah putih di Jalan Sisingamaraja, Medan, Sumatera Utara, Senin (5/8/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia identik dengan pemasangan bendera merah putih.

Tak heran, saat ini banyak masyarakat yang mencari tahu tentang ketentuan pemasangan bendera merah putih tersebut.

Menurut kebiasaan masyarakat Indonesia, pemasangan bendera merah putih akan dilakukan di lingkungan sekitar, seperti rumah, kantor, dan sekolah.

Namun, pemasangan bendera merah putih juga tidak sembarangan dilakukan.

Baca juga: Ide Hadiah 17 Agustus yang Cocok Diberikan pada Anak Sekolahan

Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Najla Raihana Tsabitah (tengah) membawa Bendera Merah Putih untuk dikibarkan saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia di Lapangan Astaka, Deliserdang, Kamis (17/8/2023). HUT ke-78 RI mengangkat tema Terus Melaju untuk Indonesia Maju.
Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Najla Raihana Tsabitah (tengah) membawa Bendera Merah Putih untuk dikibarkan saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia di Lapangan Astaka, Deliserdang, Kamis (17/8/2023). HUT ke-78 RI mengangkat tema Terus Melaju untuk Indonesia Maju. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Hal ini untuk memastikan kehormatan dalam penggunaan simbol negara tersebut.

Sehingga, ketentuan tentang pengibaran bendera merah putih itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih

Dilansir dari Tribunnews.com, dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 menjelaskan, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga dari panjang, serta berwarna merah pada bagian atas dan putih di bagian bawah yang kedua bagiannya harus berukuran sama.

Selain itu, pada Pasal 4 ayat (2) dijelaskan bahwa Bendera Merah Putih harus terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Baca juga: Ide Lomba 17 Agustus 2024 yang Unik untuk SD, SMP, SMA, Pasti Bakal Meriah

Pasal 4 ayat (3) menyebutkan terdapat ketentuan ukuran bendera merah putih berdasarkan tempat atau lokasi penggunaannya sebagai berikut:

- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan

- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.

- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.

- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden.

- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.

- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.

Baca juga: Kumpulan Ide Lomba 17 Agustus Lucu yang Dijamin Bakal Seru dan Meriah

Perajin musiman menjahit bendera merah putih di Jalan Bromo, Kota Medan, Senin (14/8). Perajin bendera musiman Sapnida (58) mengatakan, mampu memproduksi sebanyak 150 bendera dengan omzet mencapai Rp 2-3 juta per hari dengan harga jual Rp 125-300 ribu tergantung ukurannya.
Perajin musiman menjahit bendera merah putih di Jalan Bromo, Kota Medan, Senin (14/8). Perajin bendera musiman Sapnida (58) mengatakan, mampu memproduksi sebanyak 150 bendera dengan omzet mencapai Rp 2-3 juta per hari dengan harga jual Rp 125-300 ribu tergantung ukurannya. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved