Berita Viral

Kelakuan Zyuhal Laila Penipu Jemaah Umrah Rp4,9 Miliar, Joget-joget Acungkan Jempol Depan 189 Korban

Beginilah kelakuan Zyuhal Laila Nova penipu jemaah umrah di Kudus, Jawa Tengah yang tipu sebanyak 189 korban dengan kerugian Rp4,9 miliar namun justru

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Kelakuan Zyuhal Laila Penipu Jemaah Umrah Rp4,9 Miliar, Joget-joget Acungkan Jempol Depan 189 Korban 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah kelakuan Zyuhal Laila Nova penipu jemaah umrah di Kudus, Jawa Tengah.

Kelakuan menjengkelkan dari Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umrah yang menipu Rp4,9 miliar membuat 189 korban geram.

Bagaimana tidak, Zyuhal Laila Nova justru joget-joget sambil acungkan jempol setelah divonis tiga tahun penjara.
Aksinya yang berjoget setelah menerima vonis pun membuat geram dan dikecam hingga diteriaki maling kurang ajar.

Warga Kudus, Jawa Tengah, tersebut menipu korban jemaah umrah hingga Rp 4,9 miliar.

Jumlah korbannya pun tak tanggung-tanggung, mencapai 189 orang.

Dalam amar putusan dalam sidang vonis di PN Kudus, Ketua Majelis Wiyanto dengan anggotanya Sumarna dan Khalid Soroinda menjatuhkan hukuman kepada Zyuhal hukuman 3 tahun penjara.

Hukuman tersebut lantaran Laila terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 189 calon jemaah umrah dengan kerugian Rp 4.923.693.664.

Sosok Zyuhal Laila Nova bikin geram para korban. Terdakwa penipuan umrah ini malah joget usai dituntut 3 tahun. 
Sosok Zyuhal Laila Nova bikin geram para korban. Terdakwa penipuan umrah ini malah joget usai dituntut 3 tahun.  (HO)


Selain itu majelis hakim juga menetapkan terpidana Zyuhal Laila Nova tetap ditahan dan pengembalian kerugian para korban, serta dilakukan pula penyitaan sejumlah barang bukti.

"Terbukti melakukan penggelapan dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara," kata hakim dalam keputusannya, dikutip Tribun-medan.com dari Tribun Jatim, Kamis (1/8/2024).

Dia menambahkan, selama proses persidangan, terdakwa koperatif lantaran mengakui perbuatannya namun tidak mengatakan untuk apa uang yang dia gelapkan.

Meski begitu, terdakwa mengakui dirinya ditipu terkait pembelian tiket ataupun booking hotel.

"Beberapa barang bukti yang disita oleh kejaksaan atas kasus penggelapan sudah mulai dikembalikan kepada para korban juga ada yang disita negara," tutupnya.

Namun setelah divonis penjara 3 tahun, Zyuhal Laila Nova bukannya menyesali perbuatannya malah joget-joget di depan korbannya.

Video tersebut lantas beredar di media sosial yang diunggah TikTok @nailyhennaart.

Dalam video viral tersebut, tampak Zyuhal Laila Nova yang dikroyok ibu-ibu sambil diteriaki maling-maling, penjahat.

"Bisa-bisanya menipu jamaah umrah ratusan prang cuma dipenjara 3 tahun, berjoget ria," tulis narasi video, dikutip dari Tribun Jateng.

Baca juga: AKHIRNYA Meita Iriyanti Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Ditahan di Polres Depok

Baca juga: ALASAN Iptu Rudiana Soal Menghilang dari Kasus Vina, Kini Kompak dengan Hotman Sentil Dedi Mulyadi

"Maling-maling, kurang ajar, penjahat," teriak korban.

Namun, ekspresi yang ditunjukkan Laila justru mengejutkan.

Saat menerobos kerumunan korbannya, dia berlari kecil seraya berjoget sambil mengacungkan dua jempolnya meski tangan diborgol.

Video tersebut pun sontak menuai respons dari warganet yang menghujat tingkah Laila yang memberikan respons nyeleneh.

"Hukum akhirat menanti," tulis pengguna tiktok Ny.Mardian.

"Kerugian hampir 5m,penjara 3thn di jalani 1thn gak ada mungkin lumayan lah," Indra1990.

"Kerja 3thn blm tentu dapat 4,9 milyard...enak sekali hukum di indonesia ini," kata pengguna tiktok kodoksawah.

Baca juga: MIRIS, Gara-gara tak Diberi Uang Rp2 Juta, Anak Nekat Bakar Rumah Ortu, Ternyata Untuk Judi Online

Baca juga: Motif Anak Bakar Rumah Ayah Sendiri di Yogya, Kesal Tak Diberi Uang Rp2 Juta, Sempat Lempar Ulekan

Sosok Zyuhal Laila Nova Gelapkan Dana Umrah Bikin Geram Para Korban

Sosok Zyuhal Laila Nova bikin geram para korban. Terdakwa penipuan umrah ini malah joget usai dituntut 3 tahun. 

Zyuha menipu para korban hingga Rp 4,9 miliar. 

Zyuhal Laila Nova merupakan pemilik biro tour umrah Goldy Mixalmina Kudus.

Dirinya kini terbukti melakukan penggelapan uang calon jemaah umrah di biro tour yang dia kelola.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara nomor 41/Pid.B/2024/PN Kudus yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

"Tuntutan hukuman yang disampaikan JPU sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dari hukuman maksimal empat tahun penjara, terdakwa dituntut tiga tahun sembilan bulan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang, saat dihubungi Tribun Jateng pada Rabu (24/7/2024).

Dia menambahkan, selama proses persidangan, terdakwa koperatif lantaran mengakui perbuatannya.

Kendati begitu, Zyuhal Laila Nova tidak mengatakan, untuk apa uang yang dia gelapkan.

Meski begitu, terdakwa mengakui bahwa dirinya ditipu terkait pembelian tiket ataupun booking hotel.

"Beberapa barang bukti yang disita oleh kejaksaan atas kasus penggelapan sudah mulai dikembalikan kepada para korban, juga ada yang disita negara," tutupnya.

Namun aksi Zyuhal Laila Nova usai mendapatkan vonis dari majelis hakim viral di media sosial.

Pasalnya ia malah asyik berjoget di depan para korban saat mendapat vonis.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca juga: Nasib Meita Iriyanti Influencer Parenting Siksa Aniaya Anak 2 Tahun, Kini Ditangkap dan Dipolisikan

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter  dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved