Sidang Tuntutan Kadis Kesehatan Sumut

Jaksa Gelagapan Ditanya Aliran Uang Korupsi Kadinkes Sumut, Ada Nama-nama Dokter

JPU Hendri Edison gelagapan ketika ditanya kemana saja sisa aliran uang korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) Covid-19 itu mengalir.

|
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
JPU Hendri Edison, saat diwawancarai usai menuntut terdakwa Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura 20 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19, Kamis (1/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison, yang baru saja menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap Kepala Dinas Kesehatan Sumut nonaktif, Alwi Mujahit Hasibuan gelagapan ketika ditanya kemana saja sisa aliran uang korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) Covid-19 itu mengalir.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan sejumlah nama yang mengetahui pengadaan APD Covid-19 ini.

Beberapa nama yang muncul dalam dakwaan di antaranya berinisial dr LL, dr Fauzi Nasution (dokter di RS Columbia Asia), dr Aris Yudhariansyah MM selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dan Agus Tripriyono selaku Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA (Ketua Bidang Administrasi, dan Keuangan) Pemprov Sumut.

Kemudian, ada juga Ferdinand Hamzah, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Fakhrial Mirwan Hasibuan selaku Kasubbag Program Akuntabilitas dan Informasi Publik Sekretariat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Sri Suriani Purnamawati selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dan Hariyati.

Dalam persidangan terungkap, bahwa Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura mengorupsi dana pengadaan APBD tersebut sebesar Rp 18,4 miliar, dari jumlah Rp 24 miliar.

Adapun rinciannya, Alwi mengorupsi Rp 1,4 miliar, dan Robby Rp 17 miliar.

Sisanya, ada Rp 5 miliar lagi yang tidak jelas kemana mengalirnya.

Ditanya soal sisa uang korupsi itu siapa saja yang menerima, Hendri tak bisa menjelaskannya.

Ia juga tak mau mengomentari nama-nama yang muncul dalam dakwaan.

"Kami serahkan ke penyidik. Kalau mereka mau melanjutkan, itu penyidik yang melanjutkan," kata Hendri agak terbata-bata, Kamis (1/8/2024).

Ia beralasan dirinya tidak memiliki wewenang untuk mengembangkan kasus tersebut, meski dalam dakwaan nama-nama yang diduga terlibat terang dan jelas disebutkan, termasuk apa saja perannya.

"Itu kewenangan penyidik, apakah ada terdakwa lain, kita lihat sejauh mana keterlibatannya. Apakah ikut terlibat dalam perbuatan yang merugikan atau hanya sekedar menerima, nanti penyidik yang bisa tahu," sebutnya.

Dakwaan JPU

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa perkara ini berawal sekitar bulan Maret 2020.

Saksi LL, dihubungi oleh saksi dr Fauzi Nasution yang merupakan rekan sejawatnya pada RS Columbia Asia Medan.

“Saat itu saksi dr Fauzi Nasution menyampaikan bahwa ada kegiatan di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terkait penanganan Covid-19, yaitu rapid test dan APD (Alat Pelindung Diri), dimana saksi dr Fauzi Nasution menanyakan kepada saksi LL apakah dapat menyediakan rapid test dan APD tersebut, yang dijawab oleh saksi DL bahwa ia akan mengusahakannya,” kata Jaksa, Kamis (4/4/2024)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved