Berita Medan
Pemko Medan Batal Lakukan Pembangunan Underpass Jalan Juanda Tahun Ini, Pj Sekda : Terkendala Waktu
Dijelaskannya, meski Pemko menang dalam gugatan yang diajukan masyarakat sekitar, pihaknya tidak akan membangun underpass Juanda dalam tahun ini.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Pj Sekda Medan Topan Obaja Ginting mengatakan, pemko membatalkan pembangunan underpass di Jalan Juanda Simpang Brigjen Katamso Kecamatan Medan Maimun, yang sempat ditolak dan digugat masyarakat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan pengajuan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Dijelaskannya, meski Pemko menang dalam gugatan yang diajukan masyarakat sekitar, pihaknya tidak akan membangun underpass Juanda dalam tahun ini.
Menurut topan, batalnya pembangunan underpass di Juanda, karena waktu pengerjaan yang sudah tidak lagi memungkinkan.
"Untuk underpass Juanda, kita sama-sama tahu bahwa kemarin mengalami gugatan oleh masyarakat sekitar. Akan tetapi kita sudah menang (dalam gugatan itu). Hanya yang menjadi persoalan adalah waktunya yang tidak cukup lagi," jelasnya.
Topan mengakui, sudah ada pemenang tender dalam proyek underpass Juanda ini. Hanya waktu sudah tidak cukup lagi.
"Waktunya sudah tidak cukup lagi. Walaupun pemenang tender sudah ada kemarin. Jadi saya pikir dari pada nanti menjadi masalah di kemudian hari, maka Pemko ambil kebijaksanaan pembangunan ditunda terlebih dahulu," jelasnya.
Disingung, apakah ada rencana pembangunan underpass Juanda dibangun tahun depan, Topan tak menjawab secara gamblang.
"Saya pikir ini akhir dari masa pemerintah beliau (Bobby Nasution) sebagai Wali Kota Medan. Saya pikir, bagaimana kita lihat ke depan bagaimana keputusannya. Jika di bilang dilanjutkan akan kita lanjutkan," ucapnya.
Batalnya pembangunan underpass Juanda ini, kata Topan sudah disampaikan ke pihak tender dan seluruh yang terlibat.
"Sudah kita konfirmasi ke pemenang tender dan semua yang terlibat bahwa proyek ini ditunda," jelasnya.
Diketahui, Pemko memenangkan gugatan banding pembangunan underpass di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Hal itu tertuang dalam Putusan banding dengan nomor 29/B/TF/2024/PTTUN-MDN.
Ada beberapa kendala pada saat pembangunan underpass ini mau di mulai. Adapun kendala secara teknis pembangunan underpass Juanda ini, Pemko sempat mengalami kendala pemindahan saluran MUDP. Namun, seluruh masalah teknis itu dinyatakan telah selesai karena telah mendapatkan solusi penuh.
Sementara, untuk masalah non teknis yang dimaksud yakni, adanya penolakan sebagian kecil masyarakat yang kemudian melayangkan gugatan ke PTUN Medan, atas rencana pembangunan underpass tersebut, sehingga menyebabkan proses pembangunan tertunda berlarut-larut.
(cr5/tribun-medan.com)
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/02022024_PEMBANGUNAN-UNDERPASS_ABDAN-SYAKURO-10.jpg)