Medan Terkini
Kronologi ASN Dinkes Medan Dilaporkan karena Aniaya Mahasiswi, Sudah 9 Bulan Laporan Mandek
Erika Siringo Ringo (23) seorang mahasiswi yang merupakan warga Jalan Seksama, Kota Medan mengalami penganiayaan.
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Erika Siringo Ringo (23) seorang mahasiswi yang merupakan warga Jalan Seksama, Kota Medan mengalami penganiayaan.
Kasus itu pun telah dilaporkan ke Polsek Medan Area.
Kuasa hukum korban, Surya mengatakan, kasus itu telah dilaporkan sesuai laporan bernomor LP/841/K/XI/2023/SPKT Sektor Medan Area, tanggal 9 November 2023.
Adapun pelaku yang dilaporkan dalam kasus penganiayaan itu adalah Doris Marpaung yang merupakan ASN Dinas Kesehatan Medan dan Riris Marpaung.
"Penganiayaan terhadap korban Erika yang kami laporkan ke Polsek Medan Area itu kejadian di November 2023 kemarin. Atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Doris dan Riris. Kejadian itu di jalan Seksama Komplek Pemda, Kota Medan," kata Surya kepada tribun-medan, Minggu (28/7/2024).
Surya mengatakan, korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.
Pertengkaran itu sebutnya terjadi saat kedua pelaku datang melayat ke rumah korban karena salah satu kerabatnya meninggal dunia.
"Jadi saat itu ada kerabat korban yang meninggal jenazahnya di rumah korban. Dua pelaku ini memang masih keluarga. Saat itu para pelaku meminta membawa jenazah keluarga mereka itu dari rumah korban," sebutnya.
Ia menjelaskan, saat itu kedua pelaku marah-marah. Korban awalnya berniat menenangkan kedua pelaku, sebab saat itu banyak pelayat yang datang.
Namun pelaku tak terima lalu melakukan penganiayaan kepada korban dengan memukul, menampar dan mencakar korban.
Katanya, peristiwa penganiayaan itu dilihat oleh para pelayat yang datang ke rumah korban.
"Doris itu ASN di Dinas Kesehatan Medan, termasuk pelaku yang sudah ditetapkan tersangka. Pelaku melakukan penganiayaan sehingga korban luka di wajah, tangan dan kaki," ujarnya.
"Jadi waktu itu ada masalah keluarga. Saat salah satu anggota keluarga meninggal dan jenazahnya masih berada di rumah. Saat itu para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama sama dihadapkan orang yang datang melayat," sambungnya.
Dijelaskan Surya, proses hukum dalam perkara ini sudah sangat lama dan berlarut larut.
Hampir sembilan bulan sejak melapor, para pelaku juga tak kunjung ditahan. Dia pun berharap agar pihak kepolisian segera melimpahkan perkara ini.
"Kasus ini sudah bergulir cukup lama, dan P19 oleh Kejaksaan untuk dilakukan konfrontir. Sudah kami lakukan oleh Polsek Medan Area. Janji Polsek Medan Area akan dilimpahkan pada hari senin depan. Kami berharap kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan. Laporan kita tanggal 9 bulan November 2023. Kita harapkan kasus ini segera selesai," katanya.
Terpisah, Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang mengatakan, kasus penganiayaan itu tengah di proses.
"Iya prosesnya masih berjalan ya," bebernya.
Sementara itu penyidik Polsek Medan Area Aiptu Tumpal Panggabean mengatakan, perkara penganiayaan itu telah dikirimkan ke Kejaksaan.
"Iya sudah ada laporan, masih proses. Tapi itu terlapor di Polsek Medan Area juga melapor ke Polrestabes Medan. Makanya kita masih proses. Tapi yang laporan di Polsek Medan Area sudah mengirimkan berkas," pungkasnya.
(Cr11/Tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
| Kondisi Terkini Mahasiswa UNIKA yang Ditemukan Bersimbah Darah di Kuburan Pamannya, Sempat Koma |
|
|---|
| Ratusan Karyawan KG Group di Medan Ikuti Senam Aerobik, Tutup KG CUP 2025 |
|
|---|
| Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu |
|
|---|
| Warga Pancurbatu Tewas setelah Dituduh Curi Uang Rp 2,3 Juta, Istri Sebut Korban Sempat Dijemput |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-korban-Surya-menunjukkan-rekaman-CCTV.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.