Berita Medan

OTAK Pelaku Pembakaran Pria Sampai Tewas Ditangkap di Riau, Sempat Buron Berbulan-bulan

Unit Reskrim Polsek Medan Tembung menangkap, satu orang lagi pelaku pembakaran seorang pria bernama Deni Pratama hingga tewas.

Editor: Abdan Syakuro

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Tembung menangkap, satu orang lagi pelaku pembakaran seorang pria bernama Deni Pratama hingga tewas, lantaran dituduh mencuri handphone.

Adapun identitas pelaku yakni bernama Ernis Nababan (30) warga Jalan Pipit VII, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

Menurut Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul, pelaku ditangkap di daerah Bagan Batu, Riau, pada Selasa (23/7/2024) kemarin.

"Benar, beberapa hari yang lalu petugas kami ada mengamankan satu orang pelaku, yang juga merupakan DPO," kata Jhonson kepada Tribun-medan, Kamis (25/7/2024).

Katanya, setelah kejadian pelaku ini sempat kabur ke beberapa daerah hingga akhirnya ditangkap oleh polisi.

"Kami juga beberapa kali sudah melakukan pengejaran di luar kabupaten Sumut. Kami bekerjasama dengan Polsek Bagan Batu, Polda Riau, jadi yang bersangkutan berhasil kita amankan di sana," sebutnya.

Jhonson menyampaikan bahwa, pelaku yang diamankan ini telah kabur pasca kejadian, yakni sejak bulan Oktober 2023 silam.

Dimana sebelumnya, polisi juga telah meringkus seorang pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut yakni bernama, Sumirdi Sinamo alias Leo.

"Satu pelakunya sudah kita amankan (Leo) dan sekarang sedang menjalani hukuman. Sementara untuk pelaku yang kemarin ditangkap dia (Ernis) adalah DPO kami, dia adalah eksekutor," ujarnya.

Jhonson menyampaikan, adapun kejadian pembakaran yang menewaskan korban itu terjadi di Jalan Pipit VII, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, pada Rabu (15/10/2023) silam.

Saat itu, kedua pelaku yang sudah diamankan ini menuduh korban telah mencuri satu unit handphone.

"Kronologisnya korban dan pelaku ini mereka sedang berkumpul di suatu rumah. Sebelum peristiwa ini terjadi, para pelaku ini menuduh korban mengambil handphone," bebernya.

"Sehingga karena korban tidak mengakui jadi pelaku emosi. Akhirnya mereka merencanakan membakar korban," tambahnya.

Sebelumnya, polisi menangkap satu dari dua orang pelaku pembakar seorang pria bernama Dedi, hingga tewas karena dituduh maling handphone.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Simamora, pelaku yang diamankan ini bernama Sumirdi Sinamo alias Leo.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved