Berita Viral

KUASAI Lahan PTPN II hingga Negara Rugi Rp 41 Miliar, Kejari Binjai Tak Tahan Samsul Tarigan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengungkapkan alasannya tidak menahan Samsul Tarigan

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Samsul Tarigan ketika digiring oleh petugas Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis (9/11/2023) lalu. 

Terdakwa Samsul Tarigan pun diproses hukum penyelidikan dan penyidikan.

“Akibat perbuatan Terdakwa Samsul Tarigan menduduki dan menguasai lahan tersebut, pihak PTPN-II Kebun Sei Semayang melakukan audit kerugian atas penguasan lahan kebun Sei Semayang dan berdasarkan Surat Nomor : RA1E-RA1/X/2024.04.05-001, tanggal 05 April 2024 diperoleh hasil audit bahwa PTPN-II mengalami kerugian kurang lebih sekira Rp 41.225.000.000.”

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved