Berita Viral

KUASAI Lahan PTPN II hingga Negara Rugi Rp 41 Miliar, Kejari Binjai Tak Tahan Samsul Tarigan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengungkapkan alasannya tidak menahan Samsul Tarigan

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Samsul Tarigan ketika digiring oleh petugas Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis (9/11/2023) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Negeri Binjai mengungkapkan alasannya tidak menahan Samsul Tarigan.

Diketahui, Samsul Tarigan didakwa atas kasus penguasaan lahan PT Perkebunan Nusantara (PN) II di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Akibat perbuatan itu, Samsul Tarigan didakwa membuat kerugian negara mencapai Rp 41 miliar.

“Ia benar, dia didakwa soal penguasaan lahan PTPN II dengan kerugian negara sekitar Rp 41 miliar. Tapi dia tidak ditahan,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Binjai Adre Wanda dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/7/2024).

Andre menjelaskan alasan Samsul Tarigan tidak ditahan karena diancam hukuman di bawah lima tahun penjara.

Samsul Tarigan disangkakan Pasal 55 huruf a Jo Pasal 107 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Jadi dari Pasal 107 itu paling lama diancam pidana 4 tahun.

Nah, berdasarkan pertimbangan Pasal 21 ayat 4 KUHPidana, bahwa ancaman di bawah 5 tahun tidak bisa dilakukan penahanan,” sebutnya.

Ada pun dikutip Kompas.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Binjai, Samsul Tarigan didakwa karena dengan sengaja secara tidak sah menguasai lahan perkebunan PT PN II di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada tahun 2014.

Samsul Tarigan ditangkap Polrestabes Medan di Berastagi, Kabupaten Karo, Kamis 9 November 2023 lalu.
Samsul Tarigan ditangkap Polrestabes Medan di Berastagi, Kabupaten Karo, Kamis 9 November 2023 lalu. (TRIBUN MEDAN/HO)

Kronologi kasus

Terkait kronologi, mulanya pihak PTPN II Kebun Sei Semayang memiliki lahan perkebunan dengan dasar alas hak tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 55 Tahun 2003, pada 19 Juni 2003.

Luasnya kurang lebih 594,76 Ha.

Sertifikat itu dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang atas nama Amiruddin dengan masa berlakunya sampai 18 Juni 2028.

Sedangkan legalitas perizinan diterbitkan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Sumatera Utara dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : 522.2 / 105.1 / BPPTSU / 2 / 1.3 / X / 2013, pada 23 September 2013.

Selain itu, Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada 17 Oktober 2018 mengeluarkan IUP PT PN II dengan jenis tanamannya adalah tanaman tebu.

Pada 2019, saksi Indra Gunawan M. Noer selaku Asisten SDM/Umum di PTPN II Kebun Sei Semayang mendapat informasi, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penindakan terhadap adanya kegiatan pertambangan tanpa izin di lahan perkebunan milik PTPN II Kebun Sei Semayang tersebut. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved