Berita Viral

KESEJAHTERAAN Prajurit TNI Dianggap Masih Rendah, Pasal 39 UU TNI Huruf C Kemungkinan Dihapuskan

TNI mengusulkan kepada DPR RI supaya prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis legal lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004.

Editor: AbdiTumanggor
Dispenad
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memberikan pengarahan kepada prajurit, PNS, dan anggota Persit Kartika Chandra Kirana (KCK), di Aula Makodam XII/Tanjungpura, Kamis (25/1/2024). (Dispenad) 

"Tapi dengan realita yang ada seperti ini, tentu kurang pas kalau misalnya negara melarang mereka untuk beraktivitas memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, mengingat kesejahteraan mereka yang butuh penekanan ke depan," imbuhnya.

Di sisi lain, pengamat menilai usulan ini dapat mengalihkan fungsi TNI sebagai komponen utama pertahanan negara.

Hal itu disampaikan Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi merespons usulan Markas Besar TNI agar menghapus Pasal 39 huruf c Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pasal 39 huruf c tersebut mengatur larangan prajurit terlibat kegiatan bisnis.

"Keterlibatan (prajurit TNI) dalam bisnis bisa mengalihkan bahkan memecah perhatian dan sumber daya dari tugas pokoknya. Untuk memastikan profesionalisme, pemeliharaan kemampuan dan efisiensi, TNI perlu fokus pada fungsinya sebagai komponen utama pertahanan," ujar Fahmi, Sabtu (13/7/2024).

KASAD: Laporkan Kalau Ada Prajurit Bisnis Hitam

Sementara, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menjamin akan segera tanggap terhadap laporan masyarakat dan menindak tegas personel TNI AD yang terlibat bisnis ilegal.

"Ya kalau ada hukumnya ilegal laporkan pasti tindakan kita cepat kok. Kalau ilegal mana berani kita ilegal, orang media nyorot-nyorot terus, masyarakat dikit-dikit surat sekarang," kata Maruli kepada awak media di Mabes AD, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Maruli menyampaikan hal itu terkait kekhawatiran masyarakat jika TNI terlibat dalam bisnis ilegal, menyusul wacana penghapusan pelarangan bisnis dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

Maruli mengatakan, jika terbukti ada anggota TNI AD terlibat bisnis ilegal maka dipastikan akan mendapat sanksi hukum.

"Ya kalau ilegal hukumnya kita lebih takut. Ya saya bilang gini, kalau ilegal pasti ada hukumnya ya," ujar Maruli.

Maruli juga meminta masyarakat tak perlu khawatir melaporkan anggota TNI yang diduga terlibat bisnis ilegal karena menurut dia penegakan hukum di Tanah Air semakin membaik.

"Sudah yakinilah sekarang negara semakin baik. Ya kalau memang sudah melanggar aturan laporkan saja, Anda WA saja sekarang, saya cek. Kalau ada melihat ilegal-ilegal laporkan saya ya," ucap Maruli.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved