Berita Viral

KESEJAHTERAAN Prajurit TNI Dianggap Masih Rendah, Pasal 39 UU TNI Huruf C Kemungkinan Dihapuskan

TNI mengusulkan kepada DPR RI supaya prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis legal lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004.

Editor: AbdiTumanggor
Dispenad
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memberikan pengarahan kepada prajurit, PNS, dan anggota Persit Kartika Chandra Kirana (KCK), di Aula Makodam XII/Tanjungpura, Kamis (25/1/2024). (Dispenad) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mabes TNI mengusulkan kepada DPR RI supaya prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis legal lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Berdasarkan Pasal 39 huruf c UU TNI, prajurit aktif dilarang terlibat kegiatan bisnis. Untuk itu, TNI mengusulkan agar pasal tersebut dihapus melalui revisi UU TNI yang tengah dibahas di DPR.

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beralasan bahwa seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.

"Kita sarankan ini (Pasal 39 UU TNI huruf c dibuang, mestinya yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis. Tapi kalau prajurit, orang mau buka warung aja endak (enggak boleh)," ujar Kresno dalam acara "Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri" yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) sore, dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam.

“Ini mungkin kontroversial, tapi Bapak/Ibu, istri saya punya warung di rumah. Kalau ini diterapkan, maka saya kena hukuman,”sambung Kresno.

Respon Komisi I DPR RI

Terkait hal ini, Anggota Komisi I DPR Fraksi Demokrat Rizki Natakusumah mengatakan, prajurit TNI seharusnya tidak dilarang oleh negara untuk berbisnis.

Menurutnya, kesejahteraan prajurit TNI, khususnya di daerah pelosok, sangat memprihatinkan.

"Ya memang prajurit TNI itu mereka kan punya keluarga, mereka punya anak, punya istri, punya keluarga yang harus dihidupi yang harus dinafkahi, yang harus dicukupi kehidupan sehari-harinya," ujar Rizki, Selasa (16/7/2024).

"Sedangkan kalau kita lihat dari Komisi I selama ini, saya yakin pemerintah juga melihat dari kacamata yang sama, kesejahteraan prajurit kita yang bertugas sehari-hari, ditugaskan di wilayah konflik, terutama di wilayah pelosok, ini kesejahteraan hidupnya sehari-harinya masih sangat memprihatinkan," sambungnya.

Rizki menjelaskan, DPR selama ini telah bekerja keras untuk meningkatkan anggaran TNI.

Dia meyakini pemerintah dan TNI pun turut bekerja keras dalam rangka memperjuangkan peningkatan anggaran bagi prajurit TNI, itupun masih di level yang minim.

"Jadi dengan realita yang ada seperti itu, ya kurang pas jika negara melarang mereka untuk beraktivitas usaha, selama itu tidak menyalahi aturan," jelas Rizki.

Rizki mengatakan, selama usaha yang dijalankan si prajurit TNI tidak memiliki konflik kepentingan dengan tugasnya sehari-hari, maka tidak ada masalah dengan bisnis tersebut.

Meski demikian, Rizki menekankan TNI memang idealnya mengurusi pertahanan dan kedaulatan negara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved