Berita Viral
KESEJAHTERAAN Prajurit TNI Dianggap Masih Rendah, Pasal 39 UU TNI Huruf C Kemungkinan Dihapuskan
TNI mengusulkan kepada DPR RI supaya prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis legal lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004.
TRIBUN-MEDAN.COM - Mabes TNI mengusulkan kepada DPR RI supaya prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis legal lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Berdasarkan Pasal 39 huruf c UU TNI, prajurit aktif dilarang terlibat kegiatan bisnis. Untuk itu, TNI mengusulkan agar pasal tersebut dihapus melalui revisi UU TNI yang tengah dibahas di DPR.
Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beralasan bahwa seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.
"Kita sarankan ini (Pasal 39 UU TNI huruf c dibuang, mestinya yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis. Tapi kalau prajurit, orang mau buka warung aja endak (enggak boleh)," ujar Kresno dalam acara "Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri" yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) sore, dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam.
“Ini mungkin kontroversial, tapi Bapak/Ibu, istri saya punya warung di rumah. Kalau ini diterapkan, maka saya kena hukuman,”sambung Kresno.
Respon Komisi I DPR RI
Terkait hal ini, Anggota Komisi I DPR Fraksi Demokrat Rizki Natakusumah mengatakan, prajurit TNI seharusnya tidak dilarang oleh negara untuk berbisnis.
Menurutnya, kesejahteraan prajurit TNI, khususnya di daerah pelosok, sangat memprihatinkan.
"Ya memang prajurit TNI itu mereka kan punya keluarga, mereka punya anak, punya istri, punya keluarga yang harus dihidupi yang harus dinafkahi, yang harus dicukupi kehidupan sehari-harinya," ujar Rizki, Selasa (16/7/2024).
"Sedangkan kalau kita lihat dari Komisi I selama ini, saya yakin pemerintah juga melihat dari kacamata yang sama, kesejahteraan prajurit kita yang bertugas sehari-hari, ditugaskan di wilayah konflik, terutama di wilayah pelosok, ini kesejahteraan hidupnya sehari-harinya masih sangat memprihatinkan," sambungnya.
Rizki menjelaskan, DPR selama ini telah bekerja keras untuk meningkatkan anggaran TNI.
Dia meyakini pemerintah dan TNI pun turut bekerja keras dalam rangka memperjuangkan peningkatan anggaran bagi prajurit TNI, itupun masih di level yang minim.
"Jadi dengan realita yang ada seperti itu, ya kurang pas jika negara melarang mereka untuk beraktivitas usaha, selama itu tidak menyalahi aturan," jelas Rizki.
Rizki mengatakan, selama usaha yang dijalankan si prajurit TNI tidak memiliki konflik kepentingan dengan tugasnya sehari-hari, maka tidak ada masalah dengan bisnis tersebut.
Meski demikian, Rizki menekankan TNI memang idealnya mengurusi pertahanan dan kedaulatan negara.
"Tapi dengan realita yang ada seperti ini, tentu kurang pas kalau misalnya negara melarang mereka untuk beraktivitas memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, mengingat kesejahteraan mereka yang butuh penekanan ke depan," imbuhnya.
Di sisi lain, pengamat menilai usulan ini dapat mengalihkan fungsi TNI sebagai komponen utama pertahanan negara.
Hal itu disampaikan Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi merespons usulan Markas Besar TNI agar menghapus Pasal 39 huruf c Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pasal 39 huruf c tersebut mengatur larangan prajurit terlibat kegiatan bisnis.
"Keterlibatan (prajurit TNI) dalam bisnis bisa mengalihkan bahkan memecah perhatian dan sumber daya dari tugas pokoknya. Untuk memastikan profesionalisme, pemeliharaan kemampuan dan efisiensi, TNI perlu fokus pada fungsinya sebagai komponen utama pertahanan," ujar Fahmi, Sabtu (13/7/2024).
KASAD: Laporkan Kalau Ada Prajurit Bisnis Hitam
Sementara, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menjamin akan segera tanggap terhadap laporan masyarakat dan menindak tegas personel TNI AD yang terlibat bisnis ilegal.
"Ya kalau ada hukumnya ilegal laporkan pasti tindakan kita cepat kok. Kalau ilegal mana berani kita ilegal, orang media nyorot-nyorot terus, masyarakat dikit-dikit surat sekarang," kata Maruli kepada awak media di Mabes AD, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Maruli menyampaikan hal itu terkait kekhawatiran masyarakat jika TNI terlibat dalam bisnis ilegal, menyusul wacana penghapusan pelarangan bisnis dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
Maruli mengatakan, jika terbukti ada anggota TNI AD terlibat bisnis ilegal maka dipastikan akan mendapat sanksi hukum.
"Ya kalau ilegal hukumnya kita lebih takut. Ya saya bilang gini, kalau ilegal pasti ada hukumnya ya," ujar Maruli.
Maruli juga meminta masyarakat tak perlu khawatir melaporkan anggota TNI yang diduga terlibat bisnis ilegal karena menurut dia penegakan hukum di Tanah Air semakin membaik.
"Sudah yakinilah sekarang negara semakin baik. Ya kalau memang sudah melanggar aturan laporkan saja, Anda WA saja sekarang, saya cek. Kalau ada melihat ilegal-ilegal laporkan saya ya," ucap Maruli.
(*/Tribun-medan.com)
| GELAGAT Alex Iskandar Ikut Cari Jasad Bocah Alvaro Padahal Pelaku Pembunuhan, Akal-Akalan Ayah Tiri |
|
|---|
| NASIB Darma Washington Munthe Kritik Penyaluran BLT Agar Lebih Baik Malah Kini Muncul Minta Maaf |
|
|---|
| Mantan Istri Diisukan Selingkuh, Virgoun Diduga Sindir Inara Rusli, Singgung Kedok Agama |
|
|---|
| NASIB Karyawan Koperasi Asal Simalungun Bakar Rumah Nasabahnya di Wonogiri, Kini Ditangkap |
|
|---|
| PILU Penjaga Kantin di Bogor Dibunuh Tetangga yang Gelapkan Tabungannya, 2 Tahun Nabung Untuk Umrah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kasad-maruli-di-kodam-tanjungpura.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.