Berita Viral
Calon Menantu Tukang Ngutang, Asep tak Restui Putrinya Menikah, Berujung Dihabisi Keluarga
Ketiga pelaku kembali mencoba membunuh Asep pada 27 Juni 2024. Saat itu korban dicekik dan dipukul dengan menggunakan helm hingga akhirnya tewas.
TRIBUN-MEDAN.com -Calon menantu tukang ngutang, Asep tak restui putrinya menikah.
Namun hal itu membuat Asep berujung dihabisi keluarganya sendiri.
Dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com, Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya mengungkapkan, tiga pelaku pembunuhan Asep Saepudin (42) sempat meracuni korban beberapa kali sebelum korban dinyatakan tewas pada 27 Juni 2024.
Baca juga: Cara Membesarkan Anak Menurut Ajaran Kristen Berdasarkan Alkitab
Ketiga pelaku adalah istri korban, Juhariah (45), anak korban, Silvia Nur (22), dan kekasih Silvia, Hagistko Pramada (22).
"Pertama mencampurkan minuman susu soda dengan cairan pemutih, itu tidak berhasil. Kedua, juga dicoba lagi mencampur minuman kemasan dengan cairan pemutih tidak berhasil, juga gagal," kata Twedi kepada wartawan, Senin (22/7/2024).
Upaya Juhariah, Silvia, dan Hagistko untuk menghabisi nyawa Asep berlanjut pada 25 Juni 2024.
Saat itu, ketiga pelaku masih mencoba mengeksekusi korban, tetapi kembali gagal untuk yang ketiga kali.
"(Tanggal) 25 Juni para pelaku ini tiba di Kampung Serang sekitar pukul 24.00. Kemudian pada malam itu juga gagal melakukan eksekusi," jelas Twedi.
Masih tak menyerah, ketiga pelaku kembali mencoba membunuh Asep pada 27 Juni 2024.
Saat itu korban dicekik dan dipukul dengan menggunakan helm hingga akhirnya tewas.
"Pukul 03.30 WIB, yang pertama pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul sehingga korban meninggal dunia," tutur Twedi.
Baca juga: Deputi KSP Abetnego Tarigan Maju Pilkada Karo, Sudah Daftar ke PDIP hingga Gerindra
Twedi menjelaskan, motif ketiga pelaku melakukan pembunuhan terhadap Asep berbeda-beda.
Juhariah tega menghabisi nyawa suaminya sendiri karena sang suami tidak mau membayar utangnya.
"Menurut keterangan, istri korban ini ada utang ke teman-temannya. Korban tidak bersedia melunasi," ujar Twedi.
Selain itu, Juhariah menganggap Asep tidak cukup menafkahinya sehari-hari. Hal itu membuat Juhairah menahan dendam dan akhirnya kongkalikong dengan sang anak untuk membunuh Asep.
Sementara itu, Silvia memiliki motif kesal kepada sang ayah karena hubungannya dengan Hagistko tidak direstui untuk ke jenjang pernikahan.
Baca juga: SOSOK Supono Kades Berseragam Pemuda Pancasila Ancam Bunuh Orangtua Murid yang Lapor Pungli Sekolah
Twedi menyebut, Asep tidak merestui hubungan antara Silvia dan Hagistko karena kekasih anaknya tersebut memiliki utang.
"Anaknya sudah pacaran bertahun-tahun, tetapi enggak kunjung diberikan restu untuk menikah oleh korban," tambah Twedi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Bekasi menangkap pelaku pembunuhan Asep di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Sat Brimob Polda Sumut Amankan 2 Pelaku Pembongkaran Saat Patroli Cipta Kondisi di Tembung
Pelaku berjumlah tiga orang, terdiri dari istri korban, Juhariah, anak korban, Silvia Nur, dan pacar Silvia, Hagistko
"Saat dilaporkan, korban disebut meninggal dunia karena sakit. Namun, berdasarkan beberapa keterangan, ada kecurigaan dari Polsek Setu yang kemudian dilakukan penyelidikan ulang. Akhirnya ditemukanlah kasus (pembunuhan berencana) ini," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya kepada wartawan, Senin.
(*/Tribun Medan)
Baca juga: Persiapan Pengamanan Pilkada 2024, Polsek Laguboti Imbau Warga Agar tak Mudah Terprovokasi
Baca juga: BARESKRIM Polri Tangani Kasus Vina dari Awal Lagi, Pengakuan Dede Dipaksa Iptu Rudiana Diselidiki
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/juhariah-tribunmedan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.