Kasus Korupsi

Awal Terkuaknya Nama Anggota Exco PSSI Disebut Kasih Dolar ke Hakim Agung Gazalba Saleh

Terkuak nama anggota Exco PSSI Disebut Kasih Dolar ke Hakim Agung Gazalba Saleh di persidangan.

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Hakim agung Gazalba Saleh. 

TRIBUN-MEDAN.com - Terkuak nama anggota Exco PSSI disebut kasih uang dolar ke hakim Agung Gazalba Saleh di persidangan.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, diwarnai drama bantah-bantahan keterangan di antara saksi.

Saksi yang dihadirkan ialah Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Ahmad Riyadh, dikonfrontir dengan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ganda Swastika.

Drama di persudangan ini muncul diawali dari Riyadh yang mencabut keterangannya di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Keterangan yang dicabut, mengenai penyerahan uang dari Riyadh SDG 18 ribu kepada Gazalba Saleh.

Berdasarkan BAP sebelum dicabut, uang itu terkait kasasi perkara pengusaha Logam Mandiri Jaya, Jawahirul Fuad. Terkait perkara tersebut, Ahmad Riyadh menjadi konsultan hukum Jawahirul.

"Sejak pemeriksaan awal, pemeriksaan kedua diubah. Sampai persidangan hari ini, Yang 18 ribu dolar pun anda bantah. Artinya saudara tidak pernha menyerahkan uang? Ada enggak saudara menyerahkan uang kepada terdakwa itu?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan Senin (22/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Riyadh.

Riyadh pun bersikukuh dengan pencabutan keterangannya di dalam BAP soal pemberian Dolar Singapura ke Gazalba Saleh

Di dalam persidangan ini, dia berbalik arah, mengklaim bahwa pemberian uang itu tidak pernah terjadi.

Hakim Ketua sampai geram dibuatnya. Saking geramnya, Riyadh diminta untuk memikirkan terlebih dulu pernyataannya di persidangan ini.

"Keterangan saya, Yang Mulia, sampai soal penyerahan itu," kata Riyadh belum menyelesaikan pernyataannya.

"Itu yang dibacakan tadi pak. Pikirlah dulu. Saudara anggap apa sidang ini. Kalau saudara bantah, apa alasannya? Kalau benar, apa alasannya? Itu yang penting pak," ujar Hakim Fahzal, mengingatkan.

Sedangkan dari penyidik KPK yang juga duduk di kursi saksi, mengaku tidak pernah mengarahkan Riyadh saat pemeriksaan di penyidikan.

Katanya, keterangan soal penyerahan SGD 18 ribu itu keluar sendiri dari mulut Ahmad Riyadh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved