Medan Terkini
Tampang Delon, Pria yang Bawa Pedang lalu Bikin Onar di Sekolah Dasar di Medan Johor
Tersangka kita amankan dari laporan kepling setempat karena tersangka masuk ke salah satu sekolah dasar di Gang Sekolah membawa dan mengacungkan sajam
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria bernama Dedi Asrul Sani Tanjung alias Delon (37) warga Jalan Pintu Air IV, Gang Sekolah, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi Polsek Delitua.
Pria ini ditangkap karena membuat onar di lingkungan sekitar sambil membawa pedang.
Parahnya, ia juga masuk ke sekolah dasar (SD) sambil membawa pedang hingga membuat siswa ketakutan.
Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Maruli Tua Siregar mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu 20 Juli seusai membuat onar di lingkungan sekolah.
"Tersangka kita amankan dari laporan kepling setempat karena tersangka masuk ke salah satu sekolah dasar di Gang Sekolah membawa dan mengacungkan sajam jenis parang yang membuat warga dan guru-guru serta anak-anak murid di sana ketakutan," kata Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar, Senin (22/7/2024) malam.
Maruli menjelaskan, Polisi juga mengamankan barang bukti parang dengan panjang 30 centimeter.
Hasil interogasi pelaku, ia awalnya cekcok dengan abangnya dan mengejarnya sambil membawa senjata tajam.
Kemudian ia masuk ke sekolah dan menyuruh anak-anak masuk ke kelas.
Akibat perbuatannya, Dedi terancam kurungan penjara 10 tahun.
"Dia mengejar abangnya, kemudian tersangka masuk ke sekolah menyuruh anak-anak sekolah itu masuk. Kita kenakan undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkapnya.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Evaporus Rela Antre dari Pagi sampai Sore Demi BLT Rp 900 Ribu, Kadinsos: Ada 107 Ribu Warga Medan |
|
|---|
| PTPN I–Ciputra Land: Kerugian Negara Rp 263 Miliar Sudah Dipulihkan, 4 Tersangka Segera Diadili |
|
|---|
| Rela Antre Berjam-jam, Ini Kata Warga Usai Terima BLT Kesra Rp 900 ribu di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
| Kejatisu Sita Rp 263 Milliar dari Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land, Tahan 4 Tersangka |
|
|---|
| Kejatisu Sita Lagi Rp 113 Miliar Uang Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-Dedi-Asrul-Sani-Tanjung-alias-Delon-37.jpg)