Sumut Terkini
2 Pengedar Sabu yang Diduga Tangkap Lepas BNNK Langkat Ditangkap Lagi
Sedangkan itu, Penanggung Jawab Seksi Pemberantasan BNNK Langkat, J Simanjuntak sempat berang ketika dikonfirmasi.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Usai diberitakan, dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial AP dan SAN yang sempat ditangkap lepas, saat ini sudah diringkus kembali.
Hal ini dikatakan oleh salahseorang warga Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang meminta jika identitasnya tidak dipublikasi wartawan.
"Dua atau tiga hari yang lalu, AP dan SAN ditangkap lagi. Tapi gak tau siapa yang nangkap," ujar warga, Senin (22/7/2024) sore.
Sedangkan itu, Penanggung Jawab Seksi Pemberantasan BNNK Langkat, J Simanjuntak sempat berang ketika dikonfirmasi.
Ia sempat menuding wartawan yang melakukan pemberitaan dugaan tangkap lepas, tak sesuai kode etik jurnalistik.
Gitu pun, Simanjuntak membeberkan kronologi awal saat kedua pengedar sabu itu diringkus BNNK Langkat.
Ia juga membantah jika kedua pengedar sabu itu ditangkap lepas.
"Mulanya kami melakukan penindakan di Bulan Mei 2024 disekitaran Jembatan (titi) SP. mobil kaca mobil kita dilempar batu, akhirnya kami mundur," ujar Simanjuntak.
Lanjut Simanjuntak, BNNK Langkat tak tinggal diam, mereka pun tetap melakukan penyelidikan.
"Katanya yang melempar si SAN. Terus kami lidik kalau keberadaan si SAN lagi di Stabat lagi bawa istrinya berobat karena lagi hamil. Kita tangkap lah SAN di depan Bank Sumut Stabat. Saat itu istrinya juga kita amankan. Kita geledah gak ada barang bukti, sepeda motornya juga kita amankan," ujar Simanjuntak.
"Kita tes urinenya, SAN positif. Kita interogasi lah siapa yang melempar mobil. Karena waktu itu kami mau nangkap Kinoy, dia yang jualan (sabu) disekitaran Jembatan SP. Kata si SAN yang melempar itu si AP. Gimana caranya nangkap si AP, Katanya SAN ada hutang sama si AP. Terus dibuat janji ketemu AP di Rumah Sakit Tanjung Pura," sambungnya.
Akhirnya SAN dan AP bertemu, dan langsung diringkus BNNK Langkat. Dilakukan penggeledahan terhadap AP, tidak ada ditemukan barang bukti.
"Kita tes urine AP hasilnya positif. Dia ngaku yang melempar si Kecot dan Ferry," ujar Simanjuntak.
Kemudian, AP dan SAN Shield selama 14 hari.
"Datang lah istri dan keluarga keduanya, buat permohonan direhabilitas. Hingga detik ini masih direhab di Aftercare yang berada di Kelurahan Kebun Lada," ujar Simanjuntak.
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-BNNK-Langkat-yang-berada-di-Jalan-Proklamasi-Kecamatan-Stabat.jpg)