Berita Viral

SOSOK Pasutri Nikah Siri Kerja Sama Hipnotis Lansia Semarang, Gasak Emas 50 Gram dan Deposito Bank

Mereka dalam aksinya berhasil memperdaya seorang nenek pensiunan berinisial SH (70) hingga alami kerugian Rp200 juta.

TribunJateng.com
SOSOK Pasutri Nikah Siri Kerja Sama Hipnotis Lansia Semarang, Gasak Emas 50 Gram dan Deposito Bank 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok pasutri nikah siri kerja sama hipnotis lansia Semarang.

Pelaku pun menggaasak emas 50 gram dan deposito bank.

Polisi meringkus satu komplotan penipu bermodus gendam dengan spesialis menyasar perempuan lanjut usia (lansia) di Kota Semarang.

Baca juga: Wanita Pengedar Narkoba di Langkat Tak Berkutik Diringkus Polisi, 3,18 Gram Sabu Disita

Dikutip Tribun-medan.com dari TribunJateng.com, mereka dalam aksinya berhasil memperdaya seorang nenek pensiunan berinisial SH (70) hingga alami kerugian Rp200 juta.

"Rincian kerugian Rp150 juta uang tunai, Rp50 juta sisanya merupakan perhiasan emas seberat 50 gram," papar Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena, di Mapolrestabes Semarang, Kamis (18/7/2024).

Komplotan tersebut beranggotakan empat orang meliputi Ary Wijaya alias Charles (39) warga Kalideres, Jakarta Barat.

Tersangka kedua, Deva Nur Listia alias Dewi Lestari (40) warga Jatiwaringin, Pondokgede, Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Pusuk Buhit, Gunung Berapi yang Dianggap Sakral bagi Orang Batak, Diberkahi Beragam Objek Wisata

Antara Charles dan Deva adalah pasangan suami-istri yang menikah siri.

Kemudian, Hendra Wijaya alias Asoy (49) warga Giuntungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Komplotan tersebut dikomandoi oleh tersangka keempat yakni Agus Suseno yang saat ini masih berstatus buron.

Agus dkk menipu dengan cara membuat sandiwara palsu yakni berpura-pura hendak menukar uang.

SOSOK Pasutri Nikah Siri Kerja Sama Hipnotis Lansia Semarang, Gasak Emas 50 Gram dan Deposito Bank
SOSOK Pasutri Nikah Siri Kerja Sama Hipnotis Lansia Semarang, Gasak Emas 50 Gram dan Deposito Bank

Mereka sebelumnya mencari korban terlebih dahulu secara acak hingga bertemulah dengan korban SH di Jalan Tusam Raya, Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Rabu, 3 Juli 2024, sekira pukul 09.00 WIB.

Mereka memulai penipuan dari tersangka Charles yang berpura-pura menjadi seorang turis asing. Perawakan Charles juga mendukung karena berparas oriental.

Dia menghampiri korban yang ketika kejadian hendak pergi ke Pasar Jati. Tersangka Charles lalu melancarkan aksinya dengan mengajak korban mengobrol dengan bahasa Melayu dicampur Inggris sehingga korban kebingungan.

Sewaktu korban kebingungan, datanglah tersangka kedua yakni Deva Nur Listia yang berpura-pura hendak membantu korban berkomunikasi dengan Charles.

Baca juga: Wanita di Nias Ditemukan Bersimbah Darah, Ternyata Coba Akhiri Hidup karena Tak Tahan Sakit

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved