Berita Nasional

Segini Gaji yang Bakal Diterima 3 Wakil Menteri Baru, Langsung Disuruh KPK Lapor LHKPN

Bagaimana dengan gaji mereka bertiga? Usai resmi dilantik, ketiganya akan menerima gaji dan fasilitas negara yang cukup besar.

Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik tiga Wakil Menteri pada Kamis sore (18/7/2024). Mereka yang dilantik yakni Thomas Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan, Sudaryono sebagai Wakil Menteri Pertanian dan Yuliot sebagai Wakil Menteri Investasi atau Wakil BKPM. Harta kekayaan serta gaji yang akan diterima Thomas Djiwandono, Sudaryono, dan Yuliot Tanjung, jadi sorotan usai resmi dilantik sebagai wakil menteri. 

Masih merujuk pada beleid tersebut, bagi wakil menteri yang bertugas pada kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja, maka diberikan Hak Keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.

Kemudian, hak keuangan bagi wakil menteri yang berasal dari pegawai negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan hak keuangan sebagai wakil menteri dengan penghasilan yang diterima sebagai pegawai negeri.

Selain mendapatkan gaji, Thomas Djiwandono dkk juga akan menerima sejumlah fasilitas dari negara. Meliputi kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

Kendaraan dinas tersebut diberikan dengan standar harga perolehan paling tinggi sebesar Rp 800 juta.

Sementara untuk rumah jabatan yang didapat wakil menteri adalah rumah negara golongan I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan standar di bawah menteri dan di atas Pejabat Eselon I.

Jika kementerian tempat wakil menteri itu bertugas belum dapat menyediakan rumah jabatan, maka wakil menteri akan mendapat kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp15 juta setiap bulan.

Terakhir, ada jaminan kesehatan yang juga diberikan kepada wakil menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sesuai beleid tersebut, segala biaya yang diperlukan untuk memenuhi hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi wakil menteri, dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian.

KPK Imbau Segera Lapor LHKPN

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK mengimbau kepada Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono dan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono yang baru dilantik Presiden Joko Widodo agar melaporkan harta kekayaan.

Pasalnya, dua orang dekat Presiden Terpilih Prabowo Subianto ini belum pernah tercatat sebagai penyelenggara negara.

"KPK dalam waktu dekat akan mengirimkan surat himbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan (Thomas dan Sudaryono)," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika ketika dihubungi wartawan, Kamis (18/7/2024).

Tessa mengingatkan, batas waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat tiga bulan setelah dilantik.

Bila dihitung dari hari pelantikan 18 Juli 2024, paling lambat LHKPN mesti disetorkan pada 18 Oktober 2024.

"Sesuai Peraturan KPK No. 02/2020, setiap penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga Bulan sejak dilantik," jelas Tessa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved