Berita Nasional

Segini Gaji yang Bakal Diterima 3 Wakil Menteri Baru, Langsung Disuruh KPK Lapor LHKPN

Bagaimana dengan gaji mereka bertiga? Usai resmi dilantik, ketiganya akan menerima gaji dan fasilitas negara yang cukup besar.

Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik tiga Wakil Menteri pada Kamis sore (18/7/2024). Mereka yang dilantik yakni Thomas Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan, Sudaryono sebagai Wakil Menteri Pertanian dan Yuliot sebagai Wakil Menteri Investasi atau Wakil BKPM. Harta kekayaan serta gaji yang akan diterima Thomas Djiwandono, Sudaryono, dan Yuliot Tanjung, jadi sorotan usai resmi dilantik sebagai wakil menteri. 

TRIBUN-MEDAN.com - Resmi dilantik sebagai wakil menteri, oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ), harta kekayaan serta gaji yang akan diterima Thomas Djiwandono, Sudaryono, dan Yuliot Tanjung, jadi sorotan.

Yuliot Tanjung pernah tercatat sebagai penyelenggara negara dan pernah melaporkan harta kekayaannya yang mencapai Rp 11 miliar pada 27 Februari 2023.

Sementara Thomas Djiwandono dan Sudaryono, belum pernah tercatat sebagai penyelenggara negara. Sehingga, belum pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Bagaimana dengan gaji mereka bertiga? Usai resmi dilantik, ketiganya akan menerima gaji dan fasilitas negara yang cukup besar.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Thomas Djiwandono, Sudaryono, dan Yuliot Tanjung sebagai wakil menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Bendahara Umum Partai Gerindra, Thomas Djiwandono menjadi menteri Wakil Menteri Keuangan II.

Sementara Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan.

Terakhir, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot Tanjung ditunjuk menjadi Wakil Menteri Investasi.

Dalam menjalankan tugas sebagai wakil menteri, Thomas Djiwandono, Sudaryono, dan Yuliot Tanjung akan menerima gaji.

Selain itu, mereka juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas negara mulai dari rumah hingga kendaraan dinas.

Berikut ulasan gaji Thomas Djiwandono, Sudaryono, dan Yuliot Tanjung sebagai wakil menteri.

Gaji Wakil Menteri

Penghasilan wakil menteri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Dalam aturan tersebut disebutkan, wakil menteri pada kementerian yang belum mendapatkan Tunjangan Kinerja akan diberikan Hak Keuangan sebesar 85 persen dari hak keuangan menteri.

Adapun tunjangan menteri sebesar Rp13.608.000 per bulan. Artinya, 85 persen dari tunjangan menteri tersebut, wakil menteri akan menerima gaji sebesar Rp11.566.800‬ per bulan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved