Sumut Terkini

Tangan Anaknya Diamputasi di RS Bina Kasih, Anggota TNI Ini Pertanyakan Pengaduannya di Polda Sumut

Personel Kodam I Bukit Barisan, Serka Holmes Sitompul mempertanyakan, laporannya di Polda Sumut yang sudah dilaporkannya sejak setahun lalu.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN
Kolase foto Serka Holmes Sitompul, anggota Kodam I/Bukit Barisan yang anaknya menjadi korban dugaan malapraktik dan foto RS Bina Kasih Medan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Personel Kodam I Bukit Barisan, Serka Holmes Sitompul mempertanyakan, laporannya di Polda Sumut yang sudah dilaporkannya sejak setahun lalu.

Ia melapor dugaan malapraktik yang dilakukan dr Herling Pangkerego SpoT yang saat itu bekerja di RS Bina Kasih, hingga membuat tangan kanannya terpaksa diamputasi.

Laporannya dibuat pada 15 Juli 2023, tapi hingga kini diduga belum ada penetapan tersangka.

"Belum ada (penetapan tersangka), sudah satu tahun. Sampai sekarang tak ada jawaban pasti,"kata Serka Holmes Sitompul, saat diwawancarai, Rabu (17/7/2024).

Holmes menerangkan, dirinya sudah dimintai keterangan sebagai pelapor sekaligus orangtua korban.

Baca juga: PILKADA BINJAI: Gerindra Usulkan dr Donal Simanjuntak - Andri Berpasangan di Pilkada Wali Kota

Personel Kodam I Bukit Barisan, Serka Holmes Sitompul (Tengah) saat diwawancarai, Rabu (17/7/2024). Ia mempertanyakan laporannya di Polda Sumut yang sudah dilaporkannya sejak 15 Juli 2023 hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Personel Kodam I Bukit Barisan, Serka Holmes Sitompul (Tengah) saat diwawancarai, Rabu (17/7/2024). Ia mempertanyakan laporannya di Polda Sumut yang sudah dilaporkannya sejak 15 Juli 2023 hingga kini belum ada penetapan tersangka. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Katanya, terkait laporannya, penyidik Ditrreskrimsus menyebut menunggu sidang putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Namun, usai putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) keluar dan menyebutkan dr Herling Pangkerego SpoT bersalah, ia juga belum mendapat kepastian hukum.

Dalam putusan tersebut, dr Herling diduga berbohong soal persetujuan operasi hingga izin praktik nya dicabut.

"Tanggapan Polda ya begitu saja, katanya menunggu sidang putusan dari MKDKI, setelah ada putusan kita laporkan, katanya menanyakan otopedi, padahal otopedi di bawah MKDKI,"ungkapnya.

"Putusannya, menipu surat persetujuan orang tua, dicabut izin prakteknya, dinyatakan dia bersalah,"sambungnya.

Kata Holmes, tangan anaknya sudah diamputasi akibat dugaan malapraktik. Usai diamputasi, anaknya disebut dibully teman sekolah.

Makanya dia menuntut keadilan supaya proses hukum diusut tuntas.

"Sudah lepas tangannya (diamputasi), lepas sendiri, karena sudah busuk, kering dagingnya.

Kena mental lah menghadapi teman temannya, kadang ada yang membully."

Terkait sejauh mana laporan Holmes, Kabid Humas Polda Sumut belum mengetahui pasti.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved