Sumut Terkini

Samsul Tarigan Diadili PN Binjai Kasus Penguasaan Puluhan Hektar Lahan PTPN II

Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua PN Binjai, Bakhtiar beserta anggota, Mukhtar dan Diana Gultom pada, Rabu (17/7/2024). 

|
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Tampang Samsul Tarigan saat digiring menuju ke gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan, Kamis (9/11/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Pengadilan Negeri (PN) Binjai mengadili Samsul Tarigan dengan dakwaan penguasaan lahan PT Perkebunan Nusantara II di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, 

Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua PN Binjai, Bakhtiar beserta anggota, Mukhtar dan Diana Gultom pada, Rabu (17/7/2024). 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Samsul Tarigan menguasai lahan perkebunan kelapa sawit yang tercatat masuk dalam Kebun Sei Semayang PTPN II seluas 80 hektar. 

Dengan rincian, lahan seluas 75 hektar ditanam kelapa sawit dan 5 hektar sisanya dibangun usaha diskotek yang sebelumnya bernama Titanic Frog dan berganti nama menjadi Cafe Flower.

Terdakwa langsung yang melayangkan permohonan atau pendaftaran ke PT Perusahaan Listrik Negara sebagai pelanggan untuk menerangi usaha diskoteknya.

Permohonan yang diajukan terdakwa ke PT PLN pada 17 April 2017 dan mulai aktif 29 Mei 2017.

Perbuatan terdakwa Samsul Tarigan yang menguasai lahan negara dilakukan tanpa dasar yang sah. Bahkan hasil audit negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 41,2 miliar.

"Ya benar, semalam itu sidangnya," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai, Andri Dharma, Kamis (18/7/2024). 

Lanjut Andri, dalam perkara ini, terdakwa tidak ditahan. Meski tidak ditahan, terdakwa kooperatif.

Diketahui Samsul Tarigan saat ini Ketua DPD GRIB Sumut. 

"Itu berkas dari Kejati Sumut, perkara lama," ujar Andri.

Ditanya kenapa tidak ditahan, menurut dia, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. 

"Ancamannya di bawah 5 tahun itu dalam dakwaan tentang perkebunan," tukasnya.

Terdakwa diancam pidana melanggar pasal 55 huruf a Jo pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

(cr23/tribun-medan.com) 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved