Sumut Terkini

Peras Caleg Rp 25 Juta, Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap Bebas, Ini Alasannya

arlagutan Harahap, komisioner KPU Padangsidimpuan yang sempat ditangkap Polisi karena memeras seorang calon anggota legislatif (Caleg) bebas dari penj

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Tampang Parlagutan Harahap, komisioner KPU Padangsidimpuan yang ditangkap Polisi karena memeras seorang Calon Anggota Legislatif di Kota Padangsidimpuan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Parlagutan Harahap, komisioner KPU Padangsidimpuan yang sempat ditangkap Polisi karena memeras seorang calon anggota legislatif (Caleg) bebas dari penjara.


Ia bebas lantaran korban yang diperasnya memilih berdamai.


Direktur reserse kriminal umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, penangkapan Parlagutan pada Sabtu 27 Januari lalu berdasarkan laporan korban.


Sehingga Polisi memulangkannya karena korban sudah dan tersangka sudah berdamai dan mencabut laporannya.


"kasus tersebut delik aduan. Pelapor mencabut laporannya karena kebetulan pelapor satu partai dengan tersangka,"kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Kamis (18/7/2024).


Sebelumnya, Ditrreskrimum Polda Sumut menangkap Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap karena memeras salah satu calon anggota legislatif di Kota Padangsidimpuan pada 27 Januari lalu.


Dari penangkapan ini Polisi turut menyita uang sebesar Rp 25,9 juta yang diberikan oleh Caleg kepada salah satu perantara berinisial R.


Polisi menjelaskan, total uang yang diberikan Caleg berinisial FD ini kepada salah seorang perantara sebesar Rp 26 juta.


Namun uang sebesar Rp 100 ribu dari Rp 26 juta dipakai untuk membayar pesanan di kafe tempat mereka tertangkap tangan.


"Barang bukti yang diamankan total 26 juta. Dikurangi 100 ribu untuk membayar minum di kafe,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (29/1/2024).


Hadi menjelaskan, Parlagutan Harahap ditangkap pada Sabtu 27 Januari dinihari dan resmi ditetapkan tersangka sejak Minggu 28 Januari.


Dia meminta uang kepada Caleg berinisial FD sebesar Rp 50 juta dengan iming-iming bakal memberikan 1.000 suara, estimasi 1 suara dihargai Rp 50 ribu.


Namun FD tak bisa menyanggupi permintaan Rp 50 juta dan akhirnya disepakati Rp 26 juta.


Selain itu, kata Hadi, dalam melakukan pemerasan terhadap Caleg, Parlagutan Harahap juga diduga melakukan pengancaman.


Katanya, jika korban tidak mendekat atau memberikan uang bakal kehilangan suara pemilih.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved