Terkait Pencegahan Perkawinan Anak, Konsorsium PERMAMPU Kritisi Peraturan dan Cara Pandang Penguasa

Kegiatan ini bertujuan untuk penguatan keluarga sebagai institusi utama pencegahan perkawinan usia anak dan di bawah 19 tahun.

TRIBUN MEDAN/HO
Konsorsium PERMAMPU bersama delapan LSM Perempuan anggota PERMAMPU menggelar perayaan Hari Anak 23 Juli sekaligus Hari Keluarga 26 Juni secara hybrid-Zoom pada Jumat (12/7/2024). 

Seluruh peserta menyetujui pentingnya membangun nilai dan pendidikan keluarga yang ditanggungjawabi oleh seluruh anggota keluarga yang mencakup pendidikan HKSR, penanaman nilai-nilai agama, kepemimpinan perempuan, pentingnya pendidikan yang setara bagi perempuan dan laki-laki, membangun komunikasi terbuka dalam keluarga mengenai seks dan gender, saling menghargai dan melindungi, serta diskusi kritis untuk pencegahan perkawinan anak di bawah usia 19 tahun dan dampaknya.

“Konsorsium PERMAMPU bersama dampingan dan jaringannya siap mengadvokasi lahirnya Strada (Strategi Daerah) dan terus mengadakan penyadaran mengenai HKSR Perempuan khususnya dalam konteks perkawinan usia anak dan usia  di bawah 19 tahun,” pungkas Dina Lumbantobing. (*/top/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved