Terkait Pencegahan Perkawinan Anak, Konsorsium PERMAMPU Kritisi Peraturan dan Cara Pandang Penguasa
Kegiatan ini bertujuan untuk penguatan keluarga sebagai institusi utama pencegahan perkawinan usia anak dan di bawah 19 tahun.
Seluruh peserta menyetujui pentingnya membangun nilai dan pendidikan keluarga yang ditanggungjawabi oleh seluruh anggota keluarga yang mencakup pendidikan HKSR, penanaman nilai-nilai agama, kepemimpinan perempuan, pentingnya pendidikan yang setara bagi perempuan dan laki-laki, membangun komunikasi terbuka dalam keluarga mengenai seks dan gender, saling menghargai dan melindungi, serta diskusi kritis untuk pencegahan perkawinan anak di bawah usia 19 tahun dan dampaknya.
“Konsorsium PERMAMPU bersama dampingan dan jaringannya siap mengadvokasi lahirnya Strada (Strategi Daerah) dan terus mengadakan penyadaran mengenai HKSR Perempuan khususnya dalam konteks perkawinan usia anak dan usia di bawah 19 tahun,” pungkas Dina Lumbantobing. (*/top/Tribun-Medan.com)
| Peringatan IWD, PERMAMPU Desak Komitmen Pemerintah dalam Penanganan Dampak dan Penyebab Bencana |
|
|---|
| PESADA-PERMAMPU-LSM Sumut Dukung Upaya Rehabilitasi dan Rekonstruksi Dampak Bencana Ekologis |
|
|---|
| Catatan Akhir Tahun 2025 PERMAMPU, Resiliensi Perempuan dan Kelompok Rentan Jadi Kunci Pemulihan |
|
|---|
| Perayaan Hari Anti KTP, PERMAMPU Soroti Kekerasan Digital dan Kerentanan Perempuan saat Bencana |
|
|---|
| Perempuan dan Kelompok Rentan Tanggung Beban Terberat di Tengah Bencana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Permmapu-hari-Anak.jpg)