Berita Viral

SEMPAT Viral Gara-gara Protes Tiang Wifi Dipasang Tanpa Izin, Munandar Akhirnya Lega Tiang Dipindah

Viral di media sosial warga bernama Anton Munandar protes lantaran tiang wifi dipasang di tanahnya tanpa izin. Setelah protes, Munandar malah diamuk

Editor: Liska Rahayu
Instagram
SEMPAT Viral Gara-gara Protes Tiang Wifi Dipasang Tanpa Izin, Munandar Akhirnya Lega Tiang Dipindah 

Selain itu, menurut Wiwit, tindakan itu merugikan warga karena pemasangan awal jaringan internet dari Telkom itu gratis.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima aduan warga.

Saat ditelusuri, kata Wiwit, jajaran Satreskrim Polres Pacitan mendatangi rumah pelaku untuk pemeriksaan.

Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti, salah satunya alat yang digunakan untuk menyalurkan jaringan internet ke beberapa titik.

“Setelah menerima laporan, kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka IA di rumahnya pada Kamis (24/03/2022) lalu,” terang AKBP Wiwit.

Atas tindakan itu, IA dijerat dengan Pasal 47 Jo pasal 11 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

IA pun terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

“Tersangka memanfaatkan ketidaktahuan warga, dan memanfaatkan pengetahuan dirinya (tersangka) yang lebih tentang informasi teknologi (IT),” terang Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono melalui pesan singkat, Selasa (5/4/2022).

(*/Tribun Medan)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved