Berita Viral
SEMPAT Viral Gara-gara Protes Tiang Wifi Dipasang Tanpa Izin, Munandar Akhirnya Lega Tiang Dipindah
Viral di media sosial warga bernama Anton Munandar protes lantaran tiang wifi dipasang di tanahnya tanpa izin. Setelah protes, Munandar malah diamuk
TRIBUN-MEDAN.com - Viral di media sosial warga bernama Anton Munandar protes lantaran tiang wifi dipasang di tanahnya tanpa izin.
Setelah protes, Munandar malah diamuk pihak provider.
Tak pelak, kasus ini pun menjadi sorotan netizen.
Kini, kasus tiang wifi dipasang tanpa izin di Lampung Selatan tersebut akhirnya selesai.
Sebelumnya pemilik tanah yang curhat soal masalah itu adalah Anton Munandar.
Curhatan Anton Munandar pun viral di media sosial.
Terbaru, pihak provider internet MyRepublic pun angkat bicara.
Sebelumnya, curhatan Anton Munandar diunggah ulang akun Instagram @undercover.id, akhir pekan lalu.
Dalam video tersebut memperlihatkan pria itu merekam bangunan tiang wifi yang berdiri di tanahnya.
Ia mempertanyakan pembangunan tiang wifi tersebut tak izin terlebih dahulu kepadanya sebagai pemilik tanah.
Tak hanya itu, pemilik tanah itu juga mengeluh tempatnya itu akan dibangun rumah.
Tiang wifi itu berdiri di lahan yang akan dijadikannya sebagai pintu masuk rumah.
“Kacau nih, tempat mau dibangun ada tiang beginian di tengah-tengah lagi, tengah-tengah pintu masuk,” ucap Anton Munandar.
Lalu, pemilik tanah itu kembali menyebut pembangunan tiang wifi tersebut tidak izin dengan nada kesal.
Ia mengaku sudah mencoba menghubungi provider tiang wifi tersebut.
Namun sayangnya, saat itu belum ada respon memuaskan dari provider internet tersebut.
Akhirnya MyRepublic merespon pemberitaan ini.
PT Eka Mas Republik (MyRepublic) menyampaikan persoalan itu sudah rampung.
MyRepublic telah menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait permasalahan tiang wifi dibangun tanpa izin tersebut.
"MyRepublic telah menghubungi pihak bersangkutan dan melakukan relokasi tiang pada tanggal 6 Juli 2024, dan pekerjaan tersebut telah selesai dengan baik," tulis MyRepublic melalui keterangan tertulis, melansir dari TribunJateng.
Dalam keterangan itu, MyRepublic berharap setiap informasi yang dipublikasikan telah melalui proses pertimbangan dan verifikasi data yang akurat.
"Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya menanggapi permintaan hak jawab kami," tandas MyRepublic.
Sementara itu, kasus serupa juga terjadi di Jawa Timur.
IA (28), seorang warga Desa Sooka, Kecamatan Punung, Pacitan, Jawa Timur, ditangkap karena diduga menjual jaringan internet atau WiFi ilegal ke sejumlah warga.
Modus yang dilakukan IA, kata polisi, adalah membeli paket kuota internet (Bandwidth) 90 Mbps dari PT Tekom Indonesia dengan biaya Rp 1,3 juta per bulan.
Kuota jaringan itu lalu ditawarkan ke sejumlah warga tanpa seizin PT Telkom. Menurut polisi, para pelanggan diberi IA kuota 0,8 Mbps.
Sejauh ini, lebih kurang ada 96 warga yang memakai jasa IA. Para pelanggan itu juga harus membayar ke IA setiap bulannya sebesar Rp 165.000.
Lalu, untuk pemasangan jaringan awal, IA mengaku menarik biaya Rp 1,5 juta ke pelanggannya.
“Padahal kegiatan jasa yang dijalani tersangka belum memiliki izin,” ujar Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono melalui pesan singkat, Selasa (5/4/2022).
“Jelas ini mencari untung pribadi. Beban biaya yang dibayar pelanggan ke pelaku, tidak sesuai kapasitas WiFi,” tambahnya.
Selain itu, menurut Wiwit, tindakan itu merugikan warga karena pemasangan awal jaringan internet dari Telkom itu gratis.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima aduan warga.
Saat ditelusuri, kata Wiwit, jajaran Satreskrim Polres Pacitan mendatangi rumah pelaku untuk pemeriksaan.
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti, salah satunya alat yang digunakan untuk menyalurkan jaringan internet ke beberapa titik.
“Setelah menerima laporan, kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka IA di rumahnya pada Kamis (24/03/2022) lalu,” terang AKBP Wiwit.
Atas tindakan itu, IA dijerat dengan Pasal 47 Jo pasal 11 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
IA pun terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
“Tersangka memanfaatkan ketidaktahuan warga, dan memanfaatkan pengetahuan dirinya (tersangka) yang lebih tentang informasi teknologi (IT),” terang Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono melalui pesan singkat, Selasa (5/4/2022).
(*/Tribun Medan)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
| SYOK Ayah Pelaku Ledakan SMAN 72 Selama Ini Terima Paket Berisi Bahan Bom, Ngaku Keperluan Sekolah |
|
|---|
| KRONOLOGI Iwan Bunuh Guru PPPK, Bermula Cekcok dengan Istri, Nyelinap Masuk Kamar Kos Korban |
|
|---|
| REKAM JEJAK Irjen Gatot Handoko, yang Sebut Polisi Cuma Babu Masyarakat, Hartanya Cuma Rp 100 Juta |
|
|---|
| TERKUAK Pelaku Bom SMAN 72 Pesan Bahan Peledak dari Online, Sudah Izin Orangtua, Alasan Untuk Ekskul |
|
|---|
| PENGAKUAN Iwan Bunuh Guru PPPK, Panik Kepergok Sembunyi di Kosan Korban Usai Cekcok dengan Istrinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/CURHAT-Anton-Tanahnya-Dibangun-Tiang-Wifi-tak-Izin-Protes-Malah-Dimarahi-Galak-Kayak-Emak-emak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.