Berita Viral

PNS Asal Deli Serdang yang Kerja di Semarang Tertipu 1,3 Miliar, Tertipu Modus Kerja Like e-Commerce

Malang nian nasib PNS satu ini, ia harus mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar lantaran dijanjikan dapat upah besar dari pekerjaan ringan.

Kompas.com
PNS Asal Deli Serdang yang Kerja di Semarang Tertipu 1,3 Miliar, Tertipu Modus Kerja Like e-Commerce 

Atas perbuatannya, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, itu dijerat UU ITE Pasal 28 dan KUHP 378 dengan ancaman penjara selama 6 tahun.

"Kami jerat dengan UU ITE Pasal 28 terkait penipuan online, kita lapis dengan KUHP 378 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun," ujar Andhika.

Anggota jaringan penipu di Kamboja, Muhammad Rafi Akbar alias Gendong (22) ditangkap polisi usai dilaporkan oleh korban PNS di Semarang yang dirugikan hingga Rp 1,3 miliar.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andhika Dharma Sena mengungkapkan, korban awalnya memberi uang sebesar Rp 10 juta. Namun, untuk mencairkan uangnya, korban diminta untuk mengirim lebih banyak uang.

"Korban harus menambah sampai genap Rp 1 miliar tapi belum bisa diambil. Korban diminta transfer lagi Rp 125 juta, karena sudah tidak sanggup korban melapor ke Polrestabes Semarang," ujar Andhika, saat jumpa pers, Selasa (9/7/2024).

Penipuan lain dilakukan oleh oknum Satpol PP.

Seorang oknum Satpol PP Surabaya terungkap melakukan penipuan.

Oleh Pemkot Surabaya, oknum yang bersangkutan langsung dipecat.

Oknum berinisial Y tersebut melakukan penipuan dengan modus investasi.

"Saya klarifikasi, bukan pungli (pungutan liar). Ada semacam investasi yang dilakukan salah satu oknum dari non-PNS Satpol PP berinisial Y. Ini prosesnya sudah lama, sejak sekitar tahun 2017," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, Selasa (7/5/2024).

Berjalan sejak 2017 lalu, ia mengajak warga melakukan investasi. Lambat laun program investasi yang dijalankan Y rupanya memantik banyak orang tertarik untuk ikut.

"Awalnya (korban) diberikan uang. Namun, kemudian lama-lama tidak. Terus dikembangkan lagi dia menjadi semacam arisan yang memang (membuat) kerugian banyak orang," ujarnya.

Atas kerugian yang dialami para korban, Fikser mengungkap jika banyak warga yang kemudian mengadu ke Kantor Satpol PP Surabaya.

Namun ia tak mengetahui pasti berapa total kerugian yang dialami seluruh korban.

"Nilai (kerugian) sampai berapa itu saya tidak tahu persis, tapi angkanya bisa sampai tembus ratusan juta," ujar mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya ini.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved