Berita Viral

Farhat Abbas Sentil Razman Nasution yang Bakal Laporkan Hakim Eman: Ini Orang Gak Ada Sopannya

Menurut Farhat Abbas, Razman seharusnya tahu diri sebelum berniat melaporkan sang hakim tersebut. 

Editor: AbdiTumanggor
Tangkapan layar Kompas TV
Pengacara Razman Nasution dalam konferensi pers kasus pembunuhan terhadap Vina di Cirebon tahun 2016, Sabtu (1/6/2024). 

Farhat juga menyinggung kehidupan sehari-hari Razman yang tidak disukai oleh orang di sekitarnya. 

"Ini mereka mau ganggu-ganggu namanya Eman Sulaeman, tahu diri aja kamu siapa? Minta tolong sama tetanggamu aja kamu enggak akan ditolong. Terkenal satpam di tetangganya paling pelit, enggak mau iuran setoran RT," pungkasnya. 

Razman sebut Eman dukun

Sebelumnya, Razman Nasution mengaku bakal laporkan Hakim Eman Sulaeman yang telah memutuskan mencabut status tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Eman Sulaeman selaku Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Hukum oleh Razman Nasution.

Menurut Razman Nasution, keputusan Eman Setiawan tak seperti keputusan seorang hakim melainkan seperti dukun.

Hal ini disampaikan Razman Nasution saat hadir menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang dipandu Aiman Witjaksono, Selasa (9/7/2024).

Awalnya, Razman Nasution menyoroti putusan Eman Sulaeman yang dinilainya justru menimbulkan masalah berkepanjangan.

Ia juga menilai, dengan memutuskan Pegi batal sebagai tersangka dan bebas dari tuduhan dalam kasus Vina dan Eky, hal itu tidak serta-merta menyelesaikan masalah yang ada.

"Saya (sebelumnya) berharap putusan praperadilan oleh Hakim Tunggal, Pak Eman Sulaeman, adalah putusan yang komprehensif, berdasar, dan legitimate secara logika."

"Tapi yang terjadi, mulai kemarin sampai saat ini, justru putusan ini, dalam pikiran saya dan beberapa orang, menimbulkan problem yang akan berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah," urai Razman, dilansir Tribun Timur yang mengutip dari YouTube Official iNews, Kamis (11/7/2024).

Lebih lanjut, Razman menyinggung poin kelima dalam putusan praperadilan Pegi.

Menurutnya, putusan Eman itu terkesan mendahului tanpa memikirkan apa yang akan terjadi ke depannya.

Bahkan, Razman mempertanyakan apakah Eman benar seorang hakim atau justru dukun.

"Pada poin kelima, menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut dari Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon dan Termohon."

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved