Berita Medan

BPKAD Klaim APBD Medan Semester I Surplus, Realisasi Pendapatan Daerah Capai Rp 3,06 Triliun

Realisasi pendapatan daerah  hingga per 5 Juli 2024  tercatat sebesar Rp 3,06 triliun atau sama dengan 40,41 persen. 

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Kepala BPKAD Medan Zulkarnain saat diwawancarai Tribun Medan beberapa waktu lalu. Zulkarnain mengatakan,  APBD Medan di Semester I Alami Surplus.  

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kota Medan Zulkarnain mengatakan,  pengelolaan APBD tahun ini cukup efisien. 

Dijelaskan Zulkarnain, hal itu terlihat dari  pengelolaan uang kas tetap memiliki likuiditas keuangan yang baik selama tahun berjalan.

Realisasi pendapatan daerah  hingga per 5 Juli 2024  tercatat sebesar Rp 3,06 triliun atau sama dengan 40,41 persen. 

"Angka itu tercatat  dari total Proyeksi Pendapatan Daerah untuk tahun 2024. Oleh karena itu, target pendapatan daerah 40 persen yang ditetapkan dalam semester 1 dapat direalisasikan dengan optimal," ucapnya.

Dikatakan Zulkarnain, realisasi Pendapatan Daerah TA 2023,  lebih kecil dibanding  tahun ini.

"Realisasi  Pendapatan Daerah dalam periode yang sama di tahun yang berbeda yakni tahun 2023  itu, hanya meningkat sebesar 3,67 persen  atau Rp. 2,67 Triliun," jelasnya.

Sementara itu, kata Zulkarnain untuk realisasi  Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga per 05 Juli 2024 tercatat sebesar Rp. 1,18 Triliun atau sama dengan 31,44 persen.

"Secara persentase realisasinya cenderung meningkat sebesar 4,53 persen atau dari Rp. 958,9 Miliar TA 2023 menjadi Rp. 1,18 Trilyun TA 2024.

Zulkarnain mengatakan, untuk realisasi pendapatan transfer per 05 Juli 2024 tercatat sebesar Rp. 1,83 Triliun atau sama dengan 49,51 persen. 

"Khusus untuk realisasi pendapatan yang bersumber dari pajak daerah per 05 Juli 2024 tercatat sebesar Rp. 1,08 Triliun atau sama dengan 33,69 persen. 

Sementara kata Zulkarnain, dari sisi Belanja Daerah per 5 Juli 2024,  tercatat sebesar Rp. 2,76 Triliun atau sebesar 34,45 persen dari total Anggaran Belanja Daerah TA 2024. 

 Zulkarnain juga membeberkan,  beberapa karakteristik realisasi belanja daerah  per 5 Juli 2024 

"Diantaranya belanja daerah masih didominasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 1,13 Triliun diikuti Belanja Pegawai sebesar Rp. 1,01 Triliun selanjutnya Belanja Modal sebesar Rp. 557,4 Miliar,"jelasnya.

Dikatakannya,  selain itu ada lagi  realisasi Belanja yang penyerapannya tidak melalui RKUD. Tetapi  langsung ke tingkat satuan pendidikan dan kesehatan.

"Seperti BOS Reguler, BOS PAUD, dan Pendidikan Kesetaraan, JKN, BOK Puskesmas dan BLUD RSUD Pirngadi tercatat sebesar Rp. 241,32 Miliar," ucapnya.

Selain itu, kata Zulkarnain, dalam rangka mendukung penyelenggaraan pilkada 2024 Pemerintah Kota Medan telah menyalurkan dana hibah kepada KPU dan bawaslu  100 persen yaitu sebesar Rp. 107,6 Miliar lebih. 

"Sedangkan untuk TNI dan POLRI sedang di proses penyalurannya," jelasnya.

Dijelaskannya juga, berdasarkan catatan realisasi pendapatan dan belanja daerah di atas maka diketahui posisi RKUD per 05 Juli 2024 tercatat sebesar Rp. 345,22 Miliar. 

"Hal ini menunjukkan sampai dengan Semester I ΤΑ. 2024 APBD Kota Medan mengalami Surplus," katanya.

Zulkarnain menjelaskan, walaupun kinerja realisasi pendapatan daerah TA. 2024 sampai dengan Semester I relatif cukup baik, pihaknya masih ada yang harus dioptimalisasi.  

"Semakin optimal realisasi pendapatan daerah diharapkan juga membawa Medan semakin maju dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," jelasnya.

Diharapkannya, Seluruh wajib pajak yang ada wajib melaporkan dan menyetorkan pajaknya secara akurat, sesuai dengan perhitungan pajak ataupun retribusi yang ditetapkan.

"Bagi usaha ekonomi yang memang tergolong jenis usaha kena pajak daerah seperti restoran, hiburan, reklame, dan lain-lain agar secara sukarela mendaftarkan usahanya sebagai usaha kena pajak," jelasnya.

Kepada masyarakat luas, Zulkarnain juga berharap dapat segera melunasi pajak bumi dan bangunannya.

"Sementara kepada masyarakat yang melakukan penjualan tanah dan bangunannya supaya membayar BPHTB," ucapnya. 

Sebab, kata Zulkarnain,  pajak dan retribusi daerah yang dibayarkan kepada Pemerintah  inilah yang akan digunakan, untuk membiayai seluruh program strategis pembangunan kota.

"Untuk itu kami berharap masyarakat bisa bayar pajak tepat waktu," ucapnya. 

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook,Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved