Langkat Terkini

Terbit Rencana Peranginangin Divonis Bebas Kasus TPPO, KontraS Sumut: Bentuk Pengangkangan Hukum

Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat.

|
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Terdakwa Terbit Rencana Peranginangin saat menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Senin (8/7/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dalam kasus Tindak Perdagangan Orang (TPPO) pada Senin (8/7/2024) kemarin.

Menanggapi hal tersebut, KontraS Sumut menilai putusan bebas terhadap terdakwa Terbit Rencana Peranginangin adalah bentuk pengangkangan hukum terhadap keadilan bagi korban dan mencederai nilai kemanusiaan.

"Putusan ini juga tentu akan menimbulkan kegundahan bagi publik pada instansi hukum yang amburadul," ujar Tim Advokasi KontraS Sumut, Ady Yoga Kemit, Rabu (10/7/2024).

Lanjut Ady, kerangkeng Langkat milik Terbit Rencana tidak pernah memanusiakan manusia. Justru menjadi ruang perbudakan modern yang mengakibatkan penderitaan dan bahkan hilangnya nyawa.

Aktor aktor lapangan telah divonis hukuman, sedangkan aktor intelektual sekaligus pemilik kerangkeng Langkat divonis bebas.

"Sungguh mengerikan dan tidak dapat diterima akal sehat, bahwa putusan hakim membebaskan Terbit Rencana dari segala tuntutan. Artinya bebasnya Terbit akan berdampak pada tidak terpenuhinya pemulihan bagi korban," ujar Ady.

"Relasi kuat eks Bupati Langkat Terbit Rencana tentu juga memungkinkan adanya intervensi terhadap institusi peradilan. Lagi-lagi kita sangat kecewa dengan putusan yang tidak menjunjung tinggi rasa keadilan, dan melakukan pembiaran terhadap fakta fakta bahwa praktik penyiksaan dan perbudakan terjadi di kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin," tutupnya.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved