Langkat Terkini
Terbit Rencana Peranginangin Divonis Bebas Kasus TPPO, KontraS Sumut: Bentuk Pengangkangan Hukum
Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dalam kasus Tindak Perdagangan Orang (TPPO) pada Senin (8/7/2024) kemarin.
Menanggapi hal tersebut, KontraS Sumut menilai putusan bebas terhadap terdakwa Terbit Rencana Peranginangin adalah bentuk pengangkangan hukum terhadap keadilan bagi korban dan mencederai nilai kemanusiaan.
"Putusan ini juga tentu akan menimbulkan kegundahan bagi publik pada instansi hukum yang amburadul," ujar Tim Advokasi KontraS Sumut, Ady Yoga Kemit, Rabu (10/7/2024).
Lanjut Ady, kerangkeng Langkat milik Terbit Rencana tidak pernah memanusiakan manusia. Justru menjadi ruang perbudakan modern yang mengakibatkan penderitaan dan bahkan hilangnya nyawa.
Aktor aktor lapangan telah divonis hukuman, sedangkan aktor intelektual sekaligus pemilik kerangkeng Langkat divonis bebas.
"Sungguh mengerikan dan tidak dapat diterima akal sehat, bahwa putusan hakim membebaskan Terbit Rencana dari segala tuntutan. Artinya bebasnya Terbit akan berdampak pada tidak terpenuhinya pemulihan bagi korban," ujar Ady.
"Relasi kuat eks Bupati Langkat Terbit Rencana tentu juga memungkinkan adanya intervensi terhadap institusi peradilan. Lagi-lagi kita sangat kecewa dengan putusan yang tidak menjunjung tinggi rasa keadilan, dan melakukan pembiaran terhadap fakta fakta bahwa praktik penyiksaan dan perbudakan terjadi di kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin," tutupnya.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Anak yang Dikabarkan Hilang di Langkat Akhirnya Ditemukan, Ternyata Pergi ke Pekanbaru |
|
|---|
| MTQ ke-58 di Kabupaten Langkat Resmi Ditutup, Ini Daftar Pemenangnya |
|
|---|
| MTQ ke-58 Tingkat Kabupaten Diikuti 935 Peserta, Ini Pesan Bupati Langkat |
|
|---|
| Sempat Disegel Polda Sumut dan Ganti Nama, Diskotek di Bahorok Langkat Kembali Buat Masyarakat Resah |
|
|---|
| Modus Demo, Dua Oknum Mahasiswa di Langkat Diringkus Polisi, Peras Pengusaha Galian C Rp 10 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-Terbit-Rencana-Peranginangin-saat-menjalani-sidang.jpg)