Berita Viral
SOSOK Kelvin, Pembunuh Pegawai Koperasi di Palembang Merasa Dihantui, Serahkan Diri Usai Buron
Selama bersembunyi di wilayah perbukitan di Kabupaten Empat Lawang, Kevin mengaku hidupnya tidak tenang bahkan merasa terus dihantui korban.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Kelvin, DPO pembunuhan pegawai koperasi di Palembang merasa dihantui.
Kelvin pun memilih menyerahkan diri ke polisi.
Kelvin alias Kevin buronan kasus pembunuhan pegawai koperasi di Palembang yang mayatnya dicor akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Baca juga: Jelang Pilkada di Toba, Bawaslu Toba Telah Surati Pemkab Soal Netralitas ASN
Dikutip Tribun-medan.com dari TribunSumsel.com, selama bersembunyi di wilayah perbukitan di Kabupaten Empat Lawang, Kevin mengaku hidupnya tidak tenang bahkan merasa terus dihantui korban.
Bahkan dia juga merasa gelisah sebab sering bemimpi digerebek polisi dan dikejar-kejar petugas gabungan.
"Oleh karena itu, saya langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian setempat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Kevin yang kini sudah dibawa petugas ke Polrestabes Palembang, Rabu (10/7/2024).
Sebelumnya, polisi sudah menangkap dua tersangka pembunuhan terhadap pegawai koperasi di Palembang bernama Anton Eka Putra (25 tahun).
Pertama, polisi menangkap Pongki yang ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Selanjutnya polisi juga berhasil menangkap Antoni tersangka utama sekaligus pemilik distro baju 'anti mahal' yang menjadi nasabah di koperasi tempat korban bekerja.
Baca juga: RAZMAN Laporkan Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan, Alasannya Timbulkan Problem Panjang
Sedangkan tersangka Kevin yang juga adik ipar tersangka Antoni, sebelumnya buron dan kini berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.
Ketika ditemui di ruang penyidik Pidum dan Tekab 134, Kevin juga mengakui bahwa ia selama melarikan diri di wilayah Empat Lawang tepatnya di kebun atau di bukit selama 3 Minggu.
"Saya melarikan di wilayah Empat Lawang, bersembunyi di pergunungan dan di Bukit," kata Kevin.
Bos Distro Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Bos Distro Anti Mahal yang belakangan diketahui merupakan otak pelaku pembunuhan berencana terhadap petugas koperasi Anton Eka Saputra (25) di Palembang dijerat Pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SOSOK-Kelvin-Pembunuh-Pegawai-Koperasi-di-Palembang-Merasa-Dihantui-Serahkan-Diri-Usai-Buron.jpg)