Sumut Memilih

Jelang Pilkada di Toba, Bawaslu Toba Telah Surati Pemkab Soal Netralitas ASN

Dengan demikian, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Pemkab Toba sebanyak dua kali menyoal netralitas ASN.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MAURITS
Ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani saat ditemui beberapa waktu lalu di Kantor Bawaslu Toba.  

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 di Toba, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Toba telah menyurati Pemkab Toba soal imbauan netralitas ASN.

Ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani menegaskan perihal netralitas ASN jelang pilkada. 

Pasalnya, petahana akan kembali ikut serta berkontestasi pada pilkada kali ini.

Dengan demikian, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Pemkab Toba sebanyak dua kali menyoal netralitas ASN.

Bahkan, pihaknya telah melakukan MoU dengan Komisi ASN di pusat soal netralitas ASN.

Maka, dalam waktu dekat, pihaknya juga akan meneruskan MoU ini di tingkat kabupaten dan memastikan Pemkab Toba melayangkan surat ke seluruh SKPD yang menarasikan netralitas ASN pada pilkada.

"Terkait netralitas ASN adalah bagian yang harus dijaga. Maka di tingkat kabupaten/ kota, kita sudah melakuan MoU dengan Komisi ASN. Kami juga sudah menyurati Pemkab Toba soal netralitas ASN ini," ujar Sahat Sibarani, Rabu (10/7/2024).

Jelang pemilu yang berlangsung tanggal 14 Februari 2024 yang lalu, pihaknya juga melakukan hal sama.

Mereka mengirimkan surat kepada Pemkab Toba perihal menjaga netralitas ASN pada pemilu.

"Upaya kita adalah sosialisasi dan melayangkan surat imbauan kepada pemkab soal netralitas tersebut. Kita sudah menyurati Pemkab Toba sebanyak dua atau tiga kali," sambungnya.

"Dalam waktu dekat ini, sebelum kampanye, kita akan meneruskan MoU yang dari pusat ke pemerintah daerah. Dan pemerintah daerah harus mengeluarkan suratnya juga ke seluruh kepala dinas sampai ke kepala desa soal netralitas ASN," sambungnya.

"Bentuk konkritnya adalah adanya surat dari bawaslu ke pemerintah daerah dan pemerintah daerah melayayangkan surat ke kepala dinas soal netralitas ASN," ungkapnya.

Ia sendiri baru saja mengikuti pertemuan di Medan untuk membicarakan soal kehadiran sentra gakkumdu pada pilkada.

Ia menjelaskan, sentra gakkumdu merupakan wadah kolaborasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Tugasnya adalah mengkaji dan memproses pelanggaran pada saat pilkada nantinya.

"Pertemuan kita di tingkat Sumatera Utara, kita ikuti acara yang menyoal kehadiran sentra gakkumdu, dimana semua sengketa dalam pemilu dikaji dan diproses. Sentra gakkumdu adalah wadah kolaborasi antara Bawaslu, Polisi, dan Kejaksaan,"  ujarnya.

"Semua dititikberatkan pada tiga sektor ini fokus untuk penegakan hukum tentang pelanggaran pemilu. Itulah yang akan kita implementasikan di tingkat kabupaten nanti," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved