Berita Viral

RAZMAN Laporkan Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan, Alasannya Timbulkan Problem Panjang

Pengacara Razman Nasution bakal melaporkan hakim Eman Sulaeman setelah memvonis membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina

HO
Pengacara Razman Nasution bakal melaporkan hakim Eman Sulaeman setelah memvonis membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengacara Razman Nasution bakal melaporkan hakim Eman Sulaeman setelah memvonis membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Razman Nasution memang ngotot menyebut Pegi Setiawan salah satu pelaku pembunuhan Vina dan Eky. 

Ia turut mendesak agar Polda Jabar menahan Pegi Setiawan yang disebut membunuh Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam. 

Razman Nasution berencana akan melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Bukan tanpa alasan, Razman Nasution menilai putusannya tentang pra peradilan Pegi Setiawan melampaui kewenangan dan ultra petita.

Hal tersebut disampaikan Razman Nasution saat muncul di acara Rakyat Bersuara iNews TV yang tayang pada Selasa (3/7/2024).

"Kami akan laporkan karena melampaui kewenangan, dan melakukan putusan yang ultra petita, tidak sesuai dengan apa yang seharusnya," katanya dikutip Kanal Youtube iNews TV, Rabu (10/7/2024).

Baca juga: Anak Tega Bakar Rumah Orang Tua di Tanjungbalai, Diduga karena Sabu, 3 Rumah Ludes

Baca juga: HEBOH Wajah Baru Ria Ricis, Ibu Moana Dibilang Tambah Menor, Penampilan Barunya Dinilai Negatif

Selain itu menurutnya, putusan hakim dinilai tidak komprehensif dan tidak berdasar.

Sehingga, putusan hakim yang membebaskan Pegi Setiawan dari tuduhan tersangka pembunuhan Vina kata Razman bakal menimbulkan masalah.

"Putusan ini dalam pikiran saya, menimbulkan problem yang berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah," kata Razman Arif Nasution.

Ia pun kembali membacakan putusan hakim poin 5 yang menyebutkan bahwa 'menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut dari termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon dan termohon'.

Razman Arif mengatakan bahwa putusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016.

"Ini hakim, dia paham hukum atau dukun? Kok putusan lebih lanjut. Putusan lebih lanjut itu artinya ada putusan yang akan keluar ke depannya dan tidak tahu faktanya seperti apa. Kok dia bilang itu sepertinya mengikat untuk yang akan datang," jelasnya.

Baca juga: Dipecat Kasus Asusila, Hasyim Asyari Masih Ada di Video Lagu Indonesia Raya Saat Peluncuran Maskot

Baca juga: USAI Pegi Setiawan Bebas, Kini 5 Terpidana Coba Ikuti Jejak Pegi Setiawan, Bakal Ajukan PK

Diterangkan Razman, ini bertentangan dengan peraturan mahkamah agung nomor 4 tahun 2016 bab 2 judul besarnya megnenai larangan pengajuan peninjauan kembali putusan praperadilan.

"Pada bab 2 ayat 3 putusan praperadilan permohonan tentang penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan tersangka lagi dengan minimal alat bukti paling sedikit dua yang baru dan sah, berbeda dari alat bukti sebelumnya," tuturnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved