Berita Viral

RAZMAN Laporkan Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan, Alasannya Timbulkan Problem Panjang

Pengacara Razman Nasution bakal melaporkan hakim Eman Sulaeman setelah memvonis membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina

HO
Pengacara Razman Nasution bakal melaporkan hakim Eman Sulaeman setelah memvonis membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina 

Toni menyentil Razman agar belajar hukum.

"Heh pak Razman, di iNews dari mana aturannya kalau DPO harus dipanggil dulu? Orang DPO-nya tidak sah. Anda belajar hukum enggak?" ujar Toni usai menghadiri sidang praperadilan pada Senin (8/7/2024).

Menurutnya, Razman harus memperbaiki hukum dan insaf.

"Dibacakan semua dalam pertimbangannya sama persis sama yang disampaikan ke media," tambahnya.

"Nanti Pak Razman abis ini ngopi sama saya berbaik-baik salaman sebagai penegak hukum harus insyaf harus memperbaiki ilmunya," tambahnya.

Sebelumnya dalam perdebatan sengit di salah satu stasiun tv, Razman menyebut bahwa normalnya DPO harus dipanggil terlebih dahulu sebelum ditangkap.

Namun, karena ini dalam keadaan yang mendesak, penyidik bisa langsung menangkap ketiga DPO tersebut.

"Saya lihat ahli yang didatangkan itu dia kelabakan gitu, dia mengatakan bahwa seseorang dipanggil 3 kali, itu kan dalam keadaan normal."

"Ini tidak normal (3 DPO) jadi ada force majeure istilahnya sehingga harus dilakukan cara-cara cepat dan tindakan yang terukur maka ketika diperiksa dari keterangan para terpidana, yang berubah-ubah ini mengerucut ke satu nama," ujar Razman.

Mendengar penjelasan Razman, Toni RM tertawa tak percaya.

"Jadi bung Razman, silakan di peraturan mana kalau DPO itu harus dipanggil dulu? Ketika penetapan DPO terhadap 3 orang itu termasuk Pegi Setiawan, menurut penyidik dalam jawabannya, menunjukkan uraian bahwa ditetapkan DPO itu tanggal 15 September 2016 sehingga saya ulangi biar paham, kalau ditetapkan DPO tanggal 15 September 2016 berarti masih berlaku peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana," ujarnya.

Ia menjelaskan dalam peraturan Kapolri tersebut di pasal 31 berbunyi, tersangka yang dipanggil 3 kali guna pemeriksaan penyidikan perkara kemudian tidak datang dan keberadaannya tidak diketahui maka dimuat dalam daftar pencarian orang dan dibuat surat pencarian orang.

Faktanya penyidik tidak mampu membuktikan memberikan Surat Ketetapan tersangka sebelum ditetapkan DPO 2016.

Kemudian, penyidik tidak mampu menunjukkan surat panggilannya yang telah 3 kali dilakukan sehingga pihaknya berpendapat bahwa DPO-nya tidak sah.

Lalu, tersangka itu harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum penetapan tersangka berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved