Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu

TAMPANG Kedua Pelaku Eksekutor Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu

Kebakaran rumah jurnalis salah satu media online di Kabupaten Karo ini, ternyata merupakan murni aksi kejahatan dimana rumahnya dibakar oleh dua orang

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kolase dua pelaku eksekutor pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Teka-teki kematian Sempurna Pasaribu bersama tiga orang keluarganya yang tewas saat rumahnya terbakar pada Kamis (27/6/2024) lalu, telah mendapatkan titik terang.

Kebakaran rumah jurnalis salah satu media online di Kabupaten Karo ini, ternyata merupakan murni aksi kejahatan dimana rumahnya dibakar oleh dua orang pelaku.

Dimana, kedua pelaku tersebut kini telah ditetapkan tersangka yang diungkapkan langsung oleh Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam, pada saat rilis di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (8/7/2024) kemarin.

Kedua pelaku tersebut yakni Rudi Apri Sembiring yang sebelumnya hanya dijelaskan inisial R oleh Kapolda saat rilis, dan Yunus Syahputra Tanjung yang sebelumnya dijelaskan berinisial Y.

"Setelah kita dalami, kita akhirnya berhasil mengungkap bahwa kejadian ini adalah murni kejahatan. Dan saat ini, sudah kita tetapkan kedua orang pelaku berinisial Y dan R sebagai tersangka," ujar Agung.

Saat ini, sudah beredar foto dari kedua pelaku yang berperan sebagai eksekutor pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.

Seperti yang diterangkan oleh Komjen Agung, kedua pelaku tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) melakukan pengintaian ke rumah Sempurna sebelum kebakaran.

Adapun peran kedua pelaku, didapatkan informasi saat kejadian Rudi bertindak membeli bahan bakar yang digunakan sebagai bahan utama membakar rumah Sempurna Pasaribu.

SIAPA Otak Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Tewaskan 4 Orang, Dua Pelaku Ngaku Dibayar Rp 1 Juta
SIAPA Otak Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Tewaskan 4 Orang, Dua Pelaku Ngaku Dibayar Rp 1 Juta (HO)

Sementara, Yunus bertindak menyiramkan bahan bakar campuran antara pertalite dan solat tersebut ke beberapa titik di rumah Sempurna hingga akhirnya menyulutnya dengan menggunakan api.

"Pelaku menyiramkan dulu bahan bakar tersebut ke rumah korban kemudian membakarnya. Titik-titik yang disiramkan itu di bagian depan dan di bagian samping rumah korban yang dekat dengan kamar korban. Kalau di bagian samping tak hanya disemprot, melainkan disiram langsung," ungkapnya.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu yang menyebabkan adanya empat korban jiwa tersebut.

Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku sementara akan dipersangkakan dengan pasal 187 KUHP.

Kapolda Sumut Komjen Agung Imam Setya Efendi SIK MSi didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan, memberikan keterangan saat menghadiri rilis pengungkapan kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, di Polres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (8/7/2024).
Kapolda Sumut Komjen Agung Imam Setya Efendi SIK MSi didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan, memberikan keterangan saat menghadiri rilis pengungkapan kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, di Polres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (8/7/2024). (IST)

Dua orang pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu yang terjadi pada Kamis (27/6/2024) lalu, kini telah ditetapkan tersangka.

Keduanya ditampilkan pada saat rilis pengungkapan kasus yang dibawakan oleh Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam, di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (8/7/2024) kemarin.

Setelah adanya penetapan tersangka ini, ditanggapi dengan baik oleh keluarga Sempurna Pasaribu. Seperti yang diungkapkan oleh Piter Jon Hardi Pasaribu, adik Sempurna Pasaribu saat ditemui di rumah kerabatnya, di Jalan Irian, Kabanjahe, Selasa (9/7/2024).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved