Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu
Koptu HB Bantah Lokasi Judi Miliknya, Berikan Keterangan saat Sidang Pembunuhan Wartawan di Karo
Pada sidang kali ini, Koptu HB akhirnya datang memberikan keterangan setelah sebelumnya dua kali pemanggilan dari JPU yang bersangkutan tak hadir.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Abdan Syakuro
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Sidang kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah seorang jurnalis di Kabupaten Karo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (24/2/2025).
Pada sidang kali ini, kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo.
Pada sidang kali ini, Koptu HB akhirnya datang memberikan keterangan setelah sebelumnya dua kali pemanggilan dari JPU yang bersangkutan tak hadir.
Pantauan di ruang sidang Cakra tersebut, tampak Koptu HB datang dengan mengenakan setelan seragam lengkap.
Namun, ada yang berbeda dari sidang-sidang sebelumnya dimana sidang kasus yang menewaskan Almarhum Sempurna Pasaribu bersama tiga orang keluarganya digelar siang hari.
Namun, pada sidang kali ini sidang digelar lebih cepat.
Dalam persidangan tadi, Koptu HB dimintai keterangan baik oleh tim JPU Kejari Karo, Majelis Hakim, maupun tim penasehat hukum para terdakwa.
Dimana, dalam sidang tadi Koptu HB mengaku jika ia mengetahui rumah almarhum Sempurna Pasaribu dibakar orang melalui informasi dari sejumlah media sosial.
"Kalau penyebabnya saya tidak tau. Saya juga tau dari beberapa media sosial," ujar Koptu HB.
Diketahui, sebelum kasus pembakaran rumah tersebut Almarhum Sempurna Pasaribu sempat berurusan dengan Koptu HB terkait pemberitaannya yang mana Sempurna Pasaribu mengunggah link berita yang berisikan adanya lokasi perjudian di salah satu warung di Jalan Bom Ginting.
Dalam postingan tersebut, korban menyebutkan jika lokasi tersebut merupakan milik dari Koptu HB.
Terkait hal ini, juga sempat ditanyakan oleh majelis hakim tentang berita yang dibuat oleh korban kepada Koptu HB.
Namun, dalam sidang tadi Koptu HB membantah jika lokasi perjudian tersebut bukan miliknya dan warung tersebut juga sudah dikontrakkan kepada seseorang bermarga Ginting sejak Desember 2023 lalu.
"Warung itu sudah saya kontrakkan, mulai Desember 2023 sampai tahun 2025. Jadi bukan saya mengelola judi di dalam warung, yang dimaksud Sempurna Pasaribu," katanya.
Di hadapan majelis hakim, Koptu HB mengaku jika saat berita tersebut viral selanjutnya ia sempat menghubungi Almarhum Sempurna Pasaribu.