Berita Viral

NASIB Pemuda di Jakarta Disekap dan Dianiaya Selama 3 Bulan Gegara Tak Bayar Utang dan Bunganya

Seorang pemuda inisial MRR (23) dianiaya oleh 30 orang karena tak bisa membayar utang beserta bunganya. Utang yang sebelumnya Rp 100 juta menjadi Rp 3

HO
Seorang pemuda inisial MRR (23) dianiaya oleh 30 orang karena tak bisa membayar utang beserta bunganya. Utang yang sebelumnya Rp 100 juta menjadi Rp 300 juta.  

"Memang sampai hari ini sifatnya ancaman dan teror dari para pelaku. Datang ke rumah ada empat mobil, nongkrong depan rumah sampai diusir pak RT tapi besoknya datang lagi," tuturnya.

Awak media sudah mengonfirmasi penanganan kasus kepada Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean, tapi hingga berita ditulis Armunanto urung memberikan jawaban.

Baca juga: Kapolres Simalungun Pastikan Komitmen Untuk Kelancaran Pilkada Serentak November 2024

Baca juga: Penyanyi Idgitaf Akan Meriahkan Acara Merdang Meredam Pemko Medan

Sempat ditolak polisi

Setelah disekap, MRR justru sempat terkendala saat membuat laporan kasus dialami ke Polsek Duren Sawit.

Yusman mengatakan ketika datang ke Polsek Duren Sawit pada 19 Juni 2024 lalu laporan kasus penyekapan dan penganiayaan keponakannya sempat tidak diterima.

"Pada saat kita mau buat laporan itu negosiasi empat jam. Negosiasi sama polisi, jadi mau buat laporan dia (anggota) enggak mau terima," kata Yusman di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Diduga kala itu oknum anggota Polsek Duren Sawit sempat menolak membuat laporan MRR karena mengetahui adanya seorang sosok berpengaruh terlibat dalam kasus.

Baca juga: 7 Tempat Nongkrong di Kota Siantar yang Asyik dan Estetik, Ada yang Sediakan Buku Bacaan Juga

Baca juga: Usai Pergoki Terduga Pelaku Maling, Pedagang di Tembung Didatangi Gerombolan Orang Bawa Sajam

Pasalnya setelah mendengar nama tersebut, penasihat hukum dan keluarga MRR justru diarahkan agar datang kembali ke Polsek Duren Sawit membuat laporan kasus pada hari berikutnya saja.

Penasihat hukum dan pihak keluarga juga sempat diminta membuat laporan kasus ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur, bukan di Polsek Duren Sawit.

"Malah dia (anggota) menyuruh 'besok pagi saja laporannya atau ke Polres saja'. Ada ngomong begitu, itu kasak-kusuk ngomong. Dia ngomong (sama anggota lain) masuk ke ruangannya," ujarnya.

Yusman menuturkan setelah negosiasi hingga empat jam barulah laporan MRR diterima dengan sangkaan dugaan tindak pidana Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan.

Laporan MRR terkait kasus teregistrasi dengan nomor LP/B/66/VI/2024/SPKT/POLSEK DUREN SAWIT/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA, dengan terlapor berinisial H.

"Akhirnya (anggota ngomong) ya sudah mana, dibuatkan. Itu kita masuk (datang ke Polsek Duren Sawit) jam 09.00 WIB, baru diterima sekira jam 12.30 WIB atau 13.00 WIB," tuturnya.

Meski laporan kasus sempat ditolak, tapi pihak keluarga tetap mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Duren Sawit dalam penanganan perkara kasus penyekapan dan penyiksaan MRR.

Hingga kini ada empat orang saksi yang sudah diperiksa penyelidik Unit Reskrim Polsek Duren Sawit, meliputi korban, pihak keluarga dan seorang saksi lain mengetahui kejadian.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved